Pilkada Serentak 2024, KPK Usut Politik Dana Hibah Disinyalir Biayai Kampanye
Jbm.co.id-DENPASAR | Politik Dana Hibah sedang diusut KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasalnya, adanya dugaan Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah Petahana (incumbent), berpotensi menyelewengkan Dana Hibah dari APBD dengan modus memotong separuh Dana Hibah, yang disinyalir digunakan membiayai kampanye di Pilkada Serentak 2024.
“Kalau Petahana menggunakan Dana Hibah dari APBD, kemudian Dana Hibah ternyata hanya diberikan 50 persen, 50 persennya dimanfaatkan untuk dana kampanye, itu yang bisa. Biarpun Pilkada sudah lewat masih bisa kita usut, karena jelas itu merugikan negara,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat ditemui awak media disela-sela acara ASEAN-PAC di Denpasar, Senin, 2 Desember 2024.
Terkait adanya dugaan penyalahgunaan Dana Hibah selama Pilkada, Wakil Ketua KPK juga meminta masyarakat agar berkenan memberikan informasi atau laporan kepada KPK, meski kontestasi sudah usai, namun jika terjadi dugaan penyalahgunaan hibah tersebut dapat diusut oleh KPK.
“Apalagi, jika uang tersebut terindikasi digunakan untuk kepentingan Pilkada, maka sudah masuk ranah korupsi,” tegasnya.
Hingga saat ini, pasca penangkapan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, KPK tengah membidik dua kasus lainnya, termasuk adanya laporan dugaan politik uang selama Pilkada Serentak 2024, dipastikan dua laporan tersebut segera diproses.
“Ada dua dugaan politik uang yang kami terima. Pelaporannya kalau tidak lewat saya, saya tidak tahu,” terangnya.
Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu pengumpulan alat bukti untuk memulai penyelidikan, terkait dugaan politik uang tersebut.
Selain itu, lanjutnya jika pihak-pihak yang merasa dirugikan ataupun mengetahui indikasi dugaan tersebut diminta, agar segera melapor ke KPK.
“Silahkan melapor, jika cukup bukti kami usut,” pungkasnya. (red/tim).