Dipecat Dewan Kehormatan Peradi Sai, Monica Christin Dani Dilaporkan WNA ke Polisi

Jbm.co.id-BADUNG | Ibaratnya sudah jatuh tertimpa tangga. Sungguh begitu malang nasib Komang Monica Christin Dani, perempuan, 40 Tahun asal Desa Adat Tanjung Benoa, yang kini harus berurusan dengan Polisi Polsek Kuta Selatan.
Pasalnya, Advokat ini diduga mengancam, melakukan tindakan kekerasan, mengintimidasi Korban yang bernama Agustin Toloza, WNA Spanyol berumur 36 tahun.

Menurut korban, peristiwa pengancaman dan kekerasan terjadi di Villanya, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, pada 26 Maret 2025 pukul 21.30 WITA.
Awal mula kejadian itu, ketika korban menerima telepon dari kawannya, bahwa Monica ada di villanya.
Mendengar hal tersebut, Agustin segera pulang dan ketika sampai di kediamannya Agustin langsung dicaci maki oleh Monica.
Bukan hanya dicaci maki, Monica juga mendorong dan memukul Agustin dibagian dada serta mencekik leher Agustin sambil mengancam akan menghabisi nyawa Agustin, mendeportasi dan juga menyebut hari ini hari terakhir Agustin di Bali.
Bahwa Monica diduga berteriak marah-marah karena kantor yang disegel/digembok dan dirantai dibuka oleh Pelapor.
Pelapor sudah menjelaskan, bahwa Kantor itu bukan kepunyaan Terlapor, tapi kepunyaan Cristian WNA Spanyol, namun Terlapor keberatan pelapor membuka gembok kunci kantor yang bukan miliknya.
Disamping itu, lanjutnya korban ditugaskan oleh Pemilik Kantor untuk mengambil Laptop yang ada didalam kantor, karena pemilik kantor tidak ada di Bali sedangkan Pelapor Agustin Toloza adalah Direktur dikantor itu dan Monica hanyalah Konsultan hukum dikantor itu.
Hal itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor : LP/B/55/III/2025/SPKT/POLSEK KUTA SELATAN/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI.
Atas perbuatannya itu Monica terancam pasal 335 Jo Pasal 351 ayat ( 1 ) KUHP dengan pidana 2 Tahun Delapan Bulan.
Korban sempat divisum, lalu melaporkan kejadian itu sehari setelah kejadian di Polsek Kuta Selatan, pada 27 Maret 2025.
Melalui Kuasa Hukumnya Putu Bagus Budi Arsawan, S.H.,M.Kn., menyatakan Kliennya saat ini masih mengalami kekhawatiran dan ketakutan karena dia adalah Orang Asing yang berhadapan dengan orang Lokal Bali.
Pihaknya sangat menyayangkan kejadian itu dilakukan secara brutal, sehingga dapat memperburuk citra Bali pada khususnya. Dan pihaknya berharap kasus ini segera diproses dan menetapkan Pelaku sebagai Tersangka dan menahannya.
“Kami berencana meminta perlindungan hukum dari institusi negara lainnya agar kliennya mendapatkan rasa aman dan terhindar dari upaya-upaya kriminalisasi yang bisa saja terjadi,” pungkasnya. (red/tim).




