Agung Suyoga Soroti Lahan ‘Abu-Abu’, Pansus TRAP DPRD Bali Sepakat Tutup BTID

Jbm.co.id-KARANGASEM | Polemik tukar guling lahan mangrove di Bali kembali memanas. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menemukan sejumlah kejanggalan serius terkait legalitas lahan milik PT BTID.
Temuan tersebut didapat setelah Pansus TRAP melakukan peninjauan langsung ke lokasi di Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Rabu, 15 April 2026.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) sebelumnya pada Februari lalu.
Dalam peninjauan lapangan, Pansus TRAP menyoroti ketidakjelasan status lahan yang dijadikan objek tukar guling. Kondisi fisik lahan dinilai belum pasti dan belum memiliki sertifikat resmi sebagai dasar legalitas.
Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, Anak Agung Gede Agung Suyoga menegaskan bahwa hal tersebut menjadi persoalan mendasar dalam proses tukar guling.
“Fisik lahannya saja masih belum jelas, sertifikatnya juga belum ada. Bagaimana ini bisa dijadikan syarat tukar guling?” tegasnya di lokasi.
Selain itu, Pansus juga mempertanyakan asal-usul lahan yang diklaim milik PT BTID. Hingga saat ini, belum ditemukan kejelasan dokumen yang membuktikan bahwa lahan tersebut diperoleh secara sah dan telah memenuhi persyaratan administratif.
Pansus juga menemukan kejanggalan lain, yakni adanya indikasi kawasan konservasi telah dimanfaatkan lebih dahulu sebelum kewajiban pengembang dipenuhi. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar pengelolaan kawasan.
“Seharusnya kewajiban diselesaikan dulu. Tidak bisa kawasan konservasi diambil sebelum semua persyaratan lengkap,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pansus menegaskan bahwa lahan pengganti dalam skema tukar guling tidak boleh berasal dari tanah negara atau kawasan kehutanan. Jika terbukti demikian, maka kesepakatan tersebut dinyatakan tidak sah.
“Kesepakatannya jelas, yang diserahkan harus tanah milik pengembang, bukan tanah negara. Kalau itu dilanggar, tentu tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.
Tak hanya soal legalitas, kesetaraan nilai lahan juga menjadi sorotan. Pansus mempertanyakan apakah nilai lahan di Karangasem sebanding dengan lahan yang telah dimanfaatkan sebelumnya. Terlebih, proses pembelian lahan disebut sudah berlangsung sejak 1995, namun hingga kini belum rampung secara administratif.
Berdasarkan seluruh temuan tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali akhirnya mengambil sikap tegas. Seluruh anggota yang hadir sepakat merekomendasikan penutupan PT BTID. “Kami dan tim yang hadir sepakat untuk menutup BTID,” tegas Agung Suyoga.
Keputusan ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Bali tidak akan mentolerir proses yang dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan, terutama yang berkaitan dengan kawasan mangrove sebagai bagian penting dari ekosistem Bali. (red).




