BaliBeritaDaerahKarangasemLingkungan HidupPemerintahan

Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Tutup BTID Soroti Peran Mantan Kadis dan Dugaan Pelanggaran Mekanisme

Jbm.co.id-KARANGASEM |  Polemik tukar guling lahan mangrove di Bali kian memuncak. Setelah sebelumnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT BTID pada 2 Pebruari 2026, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali turun langsung ke lokasi yang disebut sebagai lahan pengganti di Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Rabu, 15 April 2026.

Namun, hasil peninjauan lapangan justru mengungkap berbagai kejanggalan serius. Salah satu temuan krusial adalah belum adanya data lahan yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang seharusnya menjadi dasar legalitas dalam proses tukar guling.

Selain itu, Pansus juga menyoroti ketimpangan nilai lahan yang dinilai jauh dari prinsip kesetaraan. Jika sebelumnya disebutkan skema tukar guling dilakukan dengan perbandingan 1:1, fakta di lapangan justru menunjukkan disparitas nilai yang sangat mencolok.

“Kalau dihitung, ini bisa sampai 1 banding 100 bahkan 1 banding 1000. Ini jelas tidak masuk akal dan menyalahi prinsip dasar tukar guling,” ungkap salah satu anggota Pansus dalam peninjauan tersebut.

Lebih jauh, Pansus TRAP juga menyinggung dugaan adanya peran sejumlah mantan kepala dinas (kadis) yang dinilai ikut “meloloskan” proses tersebut. Bahkan, disebutkan bahwa beberapa mantan pejabat tersebut kini terlibat dalam struktur perusahaan.

“Yang membenarkan ini adalah mantan-mantan kadis yang menjanjikan untuk memuluskan prosesnya. Ini yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Dari sisi regulasi, Pansus menilai mekanisme tukar guling yang dilakukan telah menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Kawasan mangrove yang merupakan bagian dari hutan lindung disebut tidak dapat diperjualbelikan maupun ditukar, apalagi jika menyangkut perubahan fungsi lahan.

“Mangrove itu kawasan lindung, tidak bisa ditukar begitu saja. Secara undang-undang jelas tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Pansus juga mempertanyakan keabsahan kepemilikan lahan oleh PT BTID, mengingat hingga saat ini belum terlihat adanya sertifikat resmi atas lahan yang diklaim sebagai objek tukar guling. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa seluruh mekanisme yang berjalan tidak sesuai prosedur.

“Dari awal mekanismenya sudah salah. Ini yang menjadi dasar kami untuk bersikap tegas,” ujarnya.

Dengan berbagai temuan tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali akhirnya mengambil sikap bulat. Seluruh anggota yang hadir dalam peninjauan lapangan sepakat untuk merekomendasikan penutupan PT BTID. “Pada akhirnya, kami di Pansus TRAP sepakat merekomendasikan BTID untuk ditutup,” tegasnya.

Rekomendasi ini menjadi sinyal keras bagi penegakan tata kelola lingkungan dan hukum di Bali. DPRD Bali menegaskan bahwa setiap bentuk pengelolaan kawasan, terlebih yang menyangkut hutan lindung seperti mangrove, harus berjalan sesuai aturan, transparan, dan tidak merugikan kepentingan daerah maupun lingkungan. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button