BangliBeritaDaerahHukum dan KriminalPolri

Tersangka Jro Luwes Diterapkan Pasal 338 Bikin Keluarga Korban Tidak Terima Langsung Datangi Polres Bangli

Jbm.co.id-BANGLI | Kasus berdarah arena tajen di Songan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa membuat Keluarga Korban Komang Alam menyebut hal itu bukan pembunuhan biasa, namun pembunuhan berencana.

Oleh karena itu, mereka berharap, agar tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana pasal 340 KUHP bukan pasal 338 atau pembunuhan biasa.

Keluarga Korban yang dipandu Jro Suarta berjumlah 25 orang mendatangi Mapolres Bangli, Sabtu, 21 Juni 2025.

Advertisement

Setelah berjam-jam menunggu sampai sore, mereka baru bisa diterima petugas, karena Kasat Reskrim, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, S.H., M.H., tidak ngantor, karena sedang upacara. Kemudian, Keluarga Korban diterima Kanit 1 Reskrim Polres Bangli Iptu I Putu Asmara Putra.

Foto: Keluarga Korban yang dipandu Jro Suarta berjumlah 25 orang mendatangi Mapolres Bangli, Sabtu, 21 Juni 2025.

Jro Suarta mewakili Keluarga Korban saat diwawancarai awak media menyampaikan kedatangan mereka ke Mapolres bertujuan menyampaikan kekecewaan atas pengenaan pasal kepada tersangka Jro Luwes, yaitu pasal 338 KUHP sebagai pembunuhan biasa.

Jro Suarta menyebut kasus itu dilihatnya jelas sebagai pembunuhan berencana, karena Jro Luwes datang ke arena judi dengan membawa senjata tajam, membuka pintu arena lalu menyebut siapa yang bertanggungjawab atas terselenggaranya tajen.

“Oleh karena itu, sepatutnya dikenakan pasal 340 KUHP. Apalagi, dia berencana merampas nyawa orang lain, dengan membawa senjata tajam masuk ke arena tajen, apa itu tidak berarti berencana,” sebutnya.

Dikatakan, kelakuan Jro Luwes telah membuat masyarakat menjadi tidak tenang dan harmonis damai dalam kehidupan keseharian masyarakat Songan. Bahkan, dikatakan dia tidak punya rasa jera.

Terlebih lagi, dia tersangka baru beberapa bulan bebas dari Tahanan di Nusakambangan, yang kembali merampas nyawa orang.

“Baru keluar tahanan sudah merampas nyawa orang lagi, ini sudah residivis kelas kakap, membuat keadaan di masyarakat menjadi tidak tenang dan damai karena dia sudah tidak jera dengan hukuman,” bebernya.

Suarta menuntut agar tersangka diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Suarta meminta agar tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, pasal 340 KUHP.

Patut diketahui, bahwa pasca kondisi tersangka telah sembuh dalam perawatan Rumah Sakit RSUP Prof I.G.N.G Ngoerah Denpasar akhirnya Jro Luwes ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 338 KUHP dengan sejumlah saksi telah diperiksa.

Kanit 1 Iptu I Putu Asmara mengatakan kasus tersebut masih dalam pengembangan. “Kami bakal terus mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi untuk bisa menetapkan pasal 340 KUHP,” pungkasnya. (S KT Rcn).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button