BeritaDaerahEkonomiNasionalPemerintahan

OJK Terbitkan POJK 41/2025 Atur Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia

Jbm.co.id-JAKARTA |  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkedudukan di Luar Negeri (POJK 41/2025).

Aturan ini diterbitkan untuk memperkuat kerja sama keuangan lintas negara sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di Indonesia.

Penerbitan regulasi tersebut menjadi respons terhadap semakin terintegrasinya aktivitas ekonomi dan keuangan global yang mendorong meningkatnya kerja sama pembiayaan lintas negara.

Melalui aturan ini, OJK memberikan kepastian hukum bagi keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing yang beroperasi di Indonesia.

Selain itu, kebijakan ini juga memastikan bahwa seluruh kegiatan kantor perwakilan tetap berada dalam kerangka pengawasan yang prudent, transparan, dan akuntabel.

OJK memandang bahwa perusahaan atau badan hukum yang berkantor pusat di luar negeri dan tidak memiliki kantor cabang maupun anak perusahaan di Indonesia memerlukan saluran resmi untuk melakukan pemasaran, pertukaran informasi, serta koordinasi kegiatan usaha.

Kehadiran Kantor Perwakilan PVL diharapkan dapat menjadi penghubung antara kantor pusat di luar negeri dengan mitra bisnis dan nasabah di Indonesia.

Dalam POJK 41/2025 dijelaskan bahwa Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVL) mencakup berbagai sektor, antara lain perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, perusahaan pergadaian, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, lembaga pembiayaan ekspor impor, serta perusahaan pembiayaan sekunder perumahan.

Adapun Kantor Perwakilan PVL (KPPVL) didefinisikan sebagai kantor dari PVL yang berbadan hukum dan berkantor pusat di luar negeri yang berfungsi sebagai penghubung dengan pihak-pihak di Indonesia.

Melalui pengaturan ini, KPPVL dapat melakukan berbagai kegiatan di Indonesia, antara lain memberikan informasi kepada pihak ketiga terkait syarat dan tata cara hubungan dengan kantor pusat di luar negeri, membantu pengawasan pembiayaan di Indonesia, hingga melakukan kegiatan promosi untuk memperkenalkan lembaga jasa keuangan asing.

Selain itu, kantor perwakilan juga dapat memberikan informasi ekonomi dan perdagangan Indonesia kepada pihak luar negeri, membantu eksportir Indonesia memperoleh akses pasar global, serta mendorong peningkatan pembiayaan dan penyertaan modal dari luar negeri untuk proyek-proyek di sektor prioritas dan daerah.

Meski demikian, dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan menciptakan persaingan yang sehat bagi industri domestik, KPPVL tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha lembaga pembiayaan secara langsung di Indonesia.

Untuk mendukung implementasi regulasi tersebut, OJK akan menggelar sosialisasi POJK 41/2025 pada 12 Maret 2026. Kegiatan itu akan dilanjutkan dengan Licensing Day Kantor Perwakilan PVML berupa pendampingan langsung atau one-on-one assistance kepada calon pemohon.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya mempercepat proses perizinan sekaligus meningkatkan transparansi layanan perizinan di OJK.

Dengan diterbitkannya POJK 41/2025, OJK berharap keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional, memperluas akses pembiayaan internasional, serta mendukung pengembangan sektor-sektor prioritas di Indonesia dalam kerangka pengawasan yang kuat dan berintegritas. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button