Pengelola Keberatan: Tiga Bangunan Vila di Pejarakan Buleleng Dibongkar

Jbm.co.id-BULELENG | Tiga bangunan vila di kawasan Hutan Desa Pejarakan kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, dibongkar Pemerintah Provinsi Bali.
Penertiban dilakukan, karena bangunan dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan tata kelola pemanfaatan kawasan hutan sosial.
Pembongkaran dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali dan melibatkan aparat Satpol PP Provinsi Bali. Proses pembongkaran menggunakan alat berat dan bor lantaran sebagian konstruksi bangunan menggunakan material beton dan semen.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas pelanggaran terhadap kesepakatan tata kelola kawasan hutan.
Menurutnya, penggunaan material beton dan semen pada bangunan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan kawasan hutan sosial.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menargetkan pembongkaran tiga bangunan tersebut rampung dalam waktu tiga hingga empat hari. Bangunan yang ditertibkan berdiri di atas lahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bali.
Sementara itu, penertiban bangunan di lokasi lain yang berada di atas lahan dengan kewenangan pemerintah kabupaten atau kota akan menjadi kewenangan pemerintah daerah masing-masing.
Disisi lain, pengelola bangunan, Ketut Danu mengaku keberatan dengan keputusan pembongkaran tersebut. Ia menilai masih terdapat opsi untuk melakukan penyesuaian terhadap bangunan, tanpa harus dilakukan pembongkaran.
Danu mengatakan pembangunan telah dimulai sejak 2024. Sebelum pembangunan dilakukan, pihaknya mengaku telah berkomunikasi dengan lingkungan setempat dan lembaga pengelola Hutan Desa.
Ia juga menyebut proses pembangunan dilakukan berdasarkan arahan kepala desa agar mengikuti ketentuan yang berlaku.
Namun dalam perjalanannya, pembangunan tersebut mendapat penolakan dari sejumlah masyarakat karena dinilai berpotensi berdampak terhadap lingkungan.
Danu mengaku berdasarkan hasil verifikasi Balai Perhutanan Sosial yang dipahaminya, ketidaksesuaian bangunan masih dapat ditindaklanjuti melalui penyesuaian dan tidak harus berujung pada pembongkaran.
Ia mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021, khususnya Pasal 96 hingga Pasal 98, yang menurutnya membuka ruang untuk melakukan penyesuaian terhadap ketidaksesuaian bangunan.
Meski demikian, karena pembongkaran telah menjadi keputusan Gubernur Bali, Danu mengaku hanya dapat menerima keputusan tersebut.
Menurutnya, pembangunan kawasan tersebut sejak awal dimaksudkan untuk mengembangkan lahan yang dinilai kurang produktif. Selain itu, pengembangan kawasan juga diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan dan memberikan peluang pendapatan bagi masyarakat sekitar.
Terkait dugaan adanya modal asing dalam pembangunan tersebut, Danu membantah jika proyek itu merupakan penanaman modal asing (PMA).
Ia menjelaskan dana pembangunan diperoleh melalui pinjaman dari seorang temannya yang berkewarganegaraan Australia. Pinjaman tersebut, kata Danu, dituangkan dalam loan agreement dan pemberi pinjaman tidak terlibat dalam pengelolaan kawasan.
Pembongkaran tiga bangunan tersebut kini terus dilakukan oleh tim Pemerintah Provinsi Bali dengan pengamanan aparat terkait.
Reporter: Yuli
Redaktur: Putu Wiguna



