Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran

Jbm.co.id-BULELENG | Gubernur Bali Wayan Koster memimpin langsung pembongkaran bangunan vila di kawasan Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Banjar Dinas Goris Kemiri, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Sabtu (12/9/2026).
Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan wisata alam.
Gubernur Koster menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pembangunan yang melanggar ketentuan. Menurutnya, penertiban harus dilakukan untuk memastikan pemanfaatan kawasan hutan tetap sesuai aturan.
“Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran. Berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan, jadi saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” tegasnya.
Berdasarkan hasil telaah dokumen pengelolaan perhutanan sosial, bangunan vila tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).
Pemilik bangunan juga disebut telah mendapatkan peringatan sebanyak tiga kali. Namun, hingga pembongkaran dilakukan, peringatan tersebut tidak diindahkan.
Selain tidak tercantum dalam RKPS, bangunan tersebut disebut belum dilengkapi sejumlah perizinan penting, di antaranya izin pengambilan air bawah tanah (ABT) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pemerintah juga menyebut penelitian terkait tata kelola lanskap belum dilaksanakan.
Dalam penertiban tersebut, Koster turut menyoroti dugaan keterlibatan warga negara asing sebagai pemodal dengan menggunakan nama warga lokal. Namun, dugaan tersebut masih dalam proses penelusuran. “Ini masih kita telusuri dan tindak tegas,” kata Gubernur Koster.
Koster kemudian menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali untuk memulihkan kembali fungsi lahan setelah pembongkaran. Pemulihan dilakukan termasuk dengan penanaman kembali.
Hutan Desa Pejarakan sendiri dikelola Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wana Makmur. Kawasan ini memiliki luas sekitar 700 hektar dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga.
Pembongkaran tersebut menjadi langkah tegas Pemprov Bali dalam menertibkan pembangunan di kawasan perhutanan sosial yang dinilai tidak sesuai ketentuan, sekaligus menjaga fungsi hutan dan memastikan pemanfaatannya tetap berjalan sesuai aturan.
Reporter: Yuli
Redaktur: Putu Wiguna




