BeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalPemerintahanPolri

Pelaku Kasus Curat Diungkap Polsek Denpasar Utara, Malam Hari  Bereaksi Lima Kali

Jbm.co.id-DENPASAR | Pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara yang terjadi di Jalan Kusuma Dewa II Nomor 10, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, pada 31 Maret 2024, pukul 21.00 WITA.

Pelapor, Muhamad Sulaiman (35) melaporkan kehilangan perhiasan berupa kalung dan cincin emas serta uang tunai sebesar Rp 3.900.000,00, dengan total kerugian mencapai Rp 11.900.000,00.

Korban mengungkapkan, bahwa pada 24 Maret 2024, uang sebesar Rp 900.000,00 yang disimpan di laci lemari hilang. Beberapa hari kemudian, uang sebesar Rp 1.000.000,00 yang disimpan kembali juga hilang.

Advertisement

Selain itu, perhiasan berupa kalung dan cincin juga dilaporkan hilang serta uang Rp 2.000.000,00 yang kembali disimpan juga hilang. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan ke Polsek Denpasar Utara.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengungkapkan, bahwa pelaku yang berhasil diamankan adalah Dodik Kurniawan (23) asal Jember, Jawa Timur.

Setelah menerima laporan Opsnal Polsek Denpasar Utara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Denut segera mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.

“Pada Selasa 11 Juni 2024 diperoleh informasi bahwa pelaku diduga berada di Jalan Kusuma Dewa, Denpasar. Opsnal Polsek Denut kemudian menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” terangnya.

Foto: Barang bukti yang diamankan.

Dalam hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak lima kali pada malam hari.

“Di TKP, yaitu pada 24 Maret 2024 pukul 21.00 WITA, pelaku mencuri uang Rp 900.000,00 dengan masuk melalui pintu dapur. Pada 26 Maret 2024 pukul 20.00 WITA, pelaku kembali mencuri uang Rp 1.000.000,00 dengan cara yang sama. Pada 31 Maret 2024 pukul 20.00 WITA, pelaku mencuri perhiasan kalung dan cincin. Pada 24 Mei 2024 pukul 21.00 WITA, pelaku mencuri uang Rp 2.000.000,00. Terakhir, pada 11 Juni 2024, pelaku mencoba masuk dengan membuka pintu kos menggunakan gunting, namun tidak menemukan barang berharga,” bebernya.

Disebutkan, pelaku mengakui telah menjual perhiasan tersebut seharga Rp 4 juta. Uang hasil pencurian digunakan untuk membeli baju lebaran, membayar kost, bekal pulang kampung saat Lebaran dan untuk biaya kehidupan sehari-hari.

Pelaku melakukan pencurian, karena tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup serta biaya pulang kampung, saat Hari Raya Lebaran.

Modus operandi pelaku dengan melakukan pencurian pada malam hari, saat korban tidak ada di tempat, dengan masuk melalui pintu dapur dan menggunakan gunting untuk membuka gembok kunci pintu.

“Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah baju kemeja lengan pendek merk RED-BLIT warna pink, satu buah celana panjang warna abu-abu, uang tunai Rp 400.000,00, satu buah tas warna hitam merek Eiger, satu buah gunting gagang hijau, dan satu nota gadai HP,” pungkasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button