BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPemerintahan

Pansus TRAP DPRD Bali Finalisasi 41 Temuan Siap Ajukan Rekomendasi ke Paripurna

Jbm.co.id-DENPASAR | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) di DPRD Bali menuntaskan laporan hasil kerja selama enam bulan.

Sebanyak 41 temuan dari inspeksi mendadak (sidak) kini difinalisasi sebelum dibawa ke Rapat Paripurna sebagai keputusan tertinggi lembaga.

Selama periode 3 September 2025 hingga 3 Maret 2026, Pansus TRAP menyisir dugaan pelanggaran tata ruang, pengelolaan aset daerah, hingga perizinan. Seluruh hasil temuan dirumuskan dalam bentuk laporan dan rekomendasi strategis.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa penyusunan laporan dilakukan secara hati-hati dan terukur.

“Kemarin kita rapat tertutup, kita perdalam laporan dan rekomendasi. Supaya betul-betul sangat terukur nanti laporan kita itu. Karena report ini terkait kegiatan pansus selama ini, kurang lebih ada 41 kegiatan itu,” kata Made Supartha, Selasa, 3 Maret 2026.

Made Supartha menekankan kualitas laporan menjadi prioritas utama sebelum diputuskan dalam rapat paripurna.

“Report-nya harus bagus. Rekomendasinya juga harus bagus. Maka itu kita sedikit hati-hati, diskusi mendalam bersama kawan-kawan pansus dan tim ahli,” tandasnya.

Diperkuat Akademisi dan Guru Besar

Dalam proses pendalaman, Pansus menghadirkan akademisi dan guru besar untuk memperkuat dasar hukum serta kajian konseptual rekomendasi.

Langkah ini dinilai penting agar laporan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi mampu menjadi arah kebijakan bagi eksekutif di Bali.

Dari 41 temuan tersebut, Pansus TRAP melakukan pengelompokan berdasarkan jenis pelanggaran agar penanganannya lebih terarah.

“Yang sifatnya pelanggaran ruang yang sama kita kelompokkan jadi satu kesatuan kegiatan. Misalnya pelanggaran di ruang sawah, LSD atau LP2B, kita lakukan pengelompokan. Dari situ kita keluarkan rekomendasi,” jelasnya.

Beberapa kasus tertentu juga masih didalami untuk mendapatkan rekomendasi khusus sebelum diputuskan secara resmi.

Berpedoman pada UU dan Perda Strategis

Rekomendasi Pansus TRAP berpedoman pada regulasi strategis, termasuk Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 serta sejumlah perda penting seperti Perda Nomor 4 Tahun 2023 dan Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Alih Fungsi Lahan dan Praktik Nominee.

“Perda-perda itu sebagai pegangan kita. Dalam perspektif visi pembangunan Bali 100 ke depan melalui pola pembangunan semesta berencana dalam Bali era baru,” tegasnya.

Made Supartha kembali menekankan filosofi Nangun Sat Kerthi Loka Bali sebagai landasan moral dalam penataan ruang dan pengelolaan aset daerah.

“Memuliakan alam, memuliakan pengguna ruang, memuliakan aturan, memuliakan adat dan budaya. Kalau sudah mulia begitu, tidak boleh ada yang melanggar aturan. Tidak boleh ada izin yang tidak benar, tidak boleh ada penggunaan aset yang melanggar,” kata Made Supartha.

Aset Negara untuk Kesejahteraan Masyarakat

Made Supartha juga menegaskan pengelolaan aset negara dan tanah milik provinsi harus mengacu pada amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (3).

“Seluruh aset itu dikuasai negara untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat. Bukan untuk kepentingan yang punya uang banyak, pengembang, investor, dan sebagainya,” tandasnya.

Ia menyoroti maraknya alih fungsi lahan, termasuk hutan, mangrove, dan lahan sawah dilindungi (LSD/LP2B) yang dinilai harus dikendalikan secara ketat.

Hasil akhir kerja Pansus TRAP akan dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD Bali. Per 3 Maret, kegiatan sidak resmi dihentikan karena masa tugas pansus telah berakhir. Jadwal paripurna kini menunggu penetapan pimpinan DPRD dan Badan Musyawarah (Bamus).

“Pada waktu itulah rekomendasi kami laporkan dalam rapat paripurna. Sebagai keputusan tertinggi lembaga DPRD,” ujarnya.
Meski masa tugas telah selesai, ia memastikan dorongan evaluasi tetap berjalan. “Pokoknya kita gas permintaan evaluasi, gas pol,” pungkasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button