Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Dugaan Penguasaan Mangrove di KEK Kura-Kura Bali

Jbm.co.id-DENPASAR | Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Kura-Kura Bali, Serangan, Denpasar Selatan, Senin, 2 Pebruari 2026.
Sidak ini dilakukan untuk menelusuri dugaan penguasaan sekitar 82 hektare kawasan hutan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai yang diduga beralih ke PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD Bali terhadap pelaksanaan peraturan daerah, khususnya terkait tata ruang dan perlindungan kawasan konservasi.
Pansus TRAP menilai isu ini penting ditelusuri secara mendalam karena menyangkut kawasan lindung yang memiliki fungsi ekologis strategis bagi Bali.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa mangrove Tahura Ngurah Rai merupakan benteng ekologis Pulau Bali yang tidak boleh dikompromikan.
“Mangrove Tahura Ngurah Rai adalah benteng ekologis Bali. Jika ada pihak yang menguasai atau mengalihfungsikan tanpa dasar hukum, itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi bisa masuk pidana lingkungan,” tegasnya.
Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sidak dilakukan untuk memastikan kesesuaian fakta di lapangan dengan regulasi yang berlaku.
“Kami ingin memastikan status lahan, batas kawasan, serta dasar penguasaan. Semua akan kami uji dengan regulasi yang berlaku, termasuk Perda dan undang-undang kehutanan,”.ujarnya.
Anggota Pansus, Drs. I Wayan Tagel Winarta, MAP, menilai dugaan penyerobotan mangrove berpotensi menimbulkan dampak ekologis serius.
“Kerusakan mangrove berdampak langsung pada abrasi, banjir rob, dan hilangnya fungsi ekologis. Ini bukan persoalan kecil,” paparnya.
Sementara itu, anggota Pansus TRAP lainnya, Oka Antara menegaskan komitmen DPRD Bali untuk mendorong penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Siapapun yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab. Bali tidak boleh dikorbankan atas nama investasi,” tegasnya.
Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP juga menyoroti rencana konektivitas Tol Bali Mandara dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali. Rencana tersebut dinilai perlu dikaji secara transparan, khususnya dari aspek perizinan dan dampak lingkungan hidup.
Sorotan menguat ketika di lokasi hadir tiga mantan pejabat Pemerintah Provinsi Bali, yakni mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Anak Agung Ngurah Buana, mantan Kepala Dinas Perhubungan IGW Samsi Gunarta serta mantan Kepala Dinas Perizinan AA Sutha Diana, yang mendampingi Presiden Komisaris PT BTID, Tantowi Yahya.
Ketua Fraksi NasDem-Demokrat DPRD Bali, Dr. Somvir menilai kehadiran dan sikap para mantan pejabat tersebut menimbulkan kesan janggal.
“Di lapangan kami melihat para mantan pejabat ini sangat keras membela kebijakan PT BTID, seolah-olah sejalan dengan pejabat yang masih aktif. Ini tentu menimbulkan tanda tanya dan patut didalami lebih jauh,” kata Dr. Somvir.
Dr. Somvir juga menambahkan, Pansus TRAP akan mendalami kemungkinan konflik kepentingan dalam proses perencanaan dan pengawasan pembangunan KEK Kura-Kura Bali.
“Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi indikasi-indikasi ini harus diuji secara objektif dan transparan demi kepentingan publik,” tambahnya.
Dari unsur masyarakat, I Nyoman Yoga Segara berharap DPRD Bali bersikap tegas dalam melindungi kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai.
“Mangrove Tahura Ngurah Rai adalah benteng ekologi Bali. Jangan sampai kepentingan investasi mengorbankan lingkungan dan masa depan masyarakat,” ujarnya.
Ketua LSM Gasos Bali, I Wayan Lanang, juga meminta keterlibatan aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran.
“Kalau ada dugaan penyerobotan kawasan hutan, ini bukan hanya urusan administrasi, tapi bisa masuk pidana lingkungan. Negara harus hadir,” tegasnya.
Sementara itu, mantan Bendesa Adat Serangan, Made Sedana menekankan pentingnya menghormati kearifan lokal dalam setiap pembangunan.
“Pembangunan harus selaras dengan adat, lingkungan, dan keberlanjutan. Jangan sampai masyarakat adat hanya menjadi penonton,” ujarnya.
Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dalam sidak tersebut, rombongan Pansus TRAP diterima langsung Presiden Komisaris PT BTID, Tantowi Yahya, yang menyampaikan klarifikasi terkait isu penguasaan mangrove.
“Kata diambil ini konotasinya pengambilan secara ilegal. Padahal yang terjadi sesungguhnya, sejak Kura-Kura Bali berubah kepemilikannya ke BTID pada tahun 1994, semua proses yang kami lakukan mengikuti dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang ada,” tegas Tantowi Yahya.
Tontowi Yahya menjelaskan penetapan KEK Kura-Kura Bali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 dilakukan melalui proses panjang dan ketat.
“Untuk mendapatkan status KEK itu tidak mudah. Harus memenuhi semua unsur dan jauh dari segala bentuk pelanggaran, baik yang sudah ada maupun yang berpotensi terjadi. Alhamdulillah, Astungkara, pada April 2023 kawasan ini resmi ditetapkan sebagai KEK,” ungkapnya.
Pansus TRAP memastikan proses pendalaman akan terus berlanjut, termasuk pemanggilan pihak-pihak terkait, pengkajian dokumen perizinan, serta penelusuran alih penguasaan lahan untuk memastikan seluruh kegiatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (red).



