Nyoman Parta Desak Kapolri Tindak Tegas Kejahatan Tata Ruang di Bali Soroti Pembabatan Hutan dan Mangrove Berdampak Bencana Ekologis

Jbm.co.id-JAKARTA | Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) asal Bali, I Nyoman Parta kembali menyuarakan keprihatinan atas maraknya kejahatan tata ruang di Bali.
Nyoman Parta menilai praktek pembabatan hutan dan perusakan kawasan mangrove yang disertai penerbitan sertifikat tanah ilegal telah berkembang menjadi ancaman serius bagi keselamatan lingkungan dan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Nyoman Parta dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang juga dihadiri Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., Senin, 26 Januari 2026.
Dalam forum tersebut, Nyoman Parta menegaskan bahwa kejahatan tata ruang tidak bisa lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan kejahatan serius yang berdampak luas.
Nyoman Parta memaparkan dua kasus utama yang menjadi sorotan, yakni pembabatan hutan di Desa Kembang Merta serta perusakan kawasan mangrove di Taman Hutan Raya Ngurah Rai. Dari kasus tersebut, tercatat terbit sebanyak 106 sertifikat tanah yang diduga ilegal.
Menurutnya, praktek tersebut telah menimbulkan kerugian besar, baik secara ekologis maupun sosial.
Nyoman Parta menekankan bahwa ancaman hukum terhadap kejahatan tata ruang sangat jelas. Pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam kesempatan itu, Nyoman Parta mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus-kasus tersebut, termasuk menelusuri aktor intelektual yang diduga berada di balik penerbitan sertifikat tanah ilegal.
Nyoman Parta juga meminta agar proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel agar dapat dipantau oleh publik.
“Pembiaran terhadap kejahatan tata ruang sama artinya dengan membiarkan bencana ekologis terus berulang di Bali,” tegas Nyoman Parta.
Lebih lanjut, Nyoman Parta berharap Kapolri dan Kapolda Bali dapat mengambil langkah tegas dan efektif dalam penegakan hukum, serta memastikan seluruh pelaku kejahatan tata ruang diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Nyoman Parta juga menekankan pentingnya sinergi antara DPR RI dan aparat penegak hukum untuk menyelamatkan lingkungan Bali dari kerusakan yang lebih parah.
Selain peran aparat, Nyoman Parta turut mengajak masyarakat Bali untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan. “Kami berharap masyarakat dapat menjadi mata dan telinga kami dalam mencegah kejahatan tata ruang di Bali,” pungkasnya. (red).


