Bantu Kesulitan Nelayan, Bupati Tamba Keluarkan Diskresi Rekomendasi Pembelian Solar
JEMBRANA, jarrakposbali.com ! Bupati Jembrana telah mengeluarkan kebijakan diskresi terkait rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi khususnya solar bagi para nelayan.
Diskresi Bupati Jembrana tersebut tertuang dalam Surat Perintah nomor 523/185/DKP/2023, kepada Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana.
Pertimbangannya situasi dan kondisi para nelayan yang kesulitan mendapatkan solar serta untuk meningkatkan produktivitas para nelayan dalam upaya menumbuhkan perekonomian masyarakat pesisir.
Kebijakan Bupati Jembrana itu disambut baik para nelayan di Jembrana. Pasalnya, perpanjangan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi khususnya solar bermanfaat dalam meringankan beban pengeluaran para nelayan dalam mencari ikan.
Para nelayan sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana yang sudah memberikan kemudahan bagi para nelayan dalam memperoleh BBM jenis solar.
“Saya sebagai nelayan dengan adanya pemberian diskresi rekomendasi pembelian BBM jenis solar yang diperpanjang selama 1 tahun sangat terbantu sekali. Ini bukti kepedulian pemerintah daerah terhadap nelayan,” ujar Nur Hakim, salah satu nelayan di Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, Sabtu (13/5/2023).
Sebelumnya, Nur Hakim mengaku tidak dapat bekerja semenjak rekomendasi pembelian solar habis pada tahun 2022. Hampir lima bulan Ia dan nelayan lainnya memutuskan tidak melaut karena tidak mampu membeli BBM bersubsidi jenis solar.
“Selesai diskresi tahun 2022, mulai bulan Januari 2023 kita pilih tidak melaut sampai bulan mei. Sampai hari ini Kita tidak melaut karena tidak mampu beli solar non subsidi,” ungkapnya.
Bupati Jembrana I Nengah Tamba melalui Surat Perintahnya, meminta Kadis Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana untuk menerbitkan rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi khususnya solar untuk membantu nelayan dapat kembali melaut.
Kepala Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan Jembrana I Ketut Wardana Naya atas Perintah Bupati mengeluarkan surat edaran untuk penerbitan surat rekomendasi BBM tertentu dalam hal ini solar tertanggal 11 Mei 2023 dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi para nelayan.
“Kebijakan ini berlaku 1 tahun sejak ditetapkan, kebijakan ini hanya diperuntukkan bagi kapal perikanan berdomisili di kabupaten Jembrana dengan ukuran maksimal 30GT dengan syarat permohonan perijinan kapal perikanan sudah didaftarkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali,” terangnya.
Wardana menambahkan, bagi kapal di bawah 3 GT, surat rekomendasi dapat diterbitkan oleh Kepala Desa (Perbekel) atau Lurah sesuai domisili masing-masing. Hal ini juga berlaku bagi pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite bagi nelayan kecil.
“Bagi kapal nelayan di bawah 3GT, surat rekomendasi pembelian BBM tertentu jenis solar dapat diterbitkan oleh Perbekel/Lurah sesuai domisili masing-masing. Selain itu, untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Khusus Pertalite (JBKP) juga sama. Namun, harus dibuktikan dengan fotokopi Kartu Pelaku Usaha Perikanan (KUSUKA),” kata Wardana.
Wardana berharap dengan adanya perpanjangan rekomendasi ini, nelayan Jembrana dapat kembali menangkap ikan dan meningkatkan perekonomian masyarakat di daerah pesisir.
“Kami ingatkan, pengurusan surat rekomendasi pembelian BBM solar subsidi sudah bisa dilakukan, karena SE yang kami terbitkan itu pertanggal 11 Mei 2023,” tandas Wardana.(ded)