BadungBeritaDaerahHukum dan KriminalPemerintahan

MUNAS 2025 di Bali, PERADI SAI Tekankan Transformasi Digital Profesi Advokat

Jbm.co.id-BADUNG | Mahkamah Agung (MA) memberikan apresiasi kepada Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI), khususnya dalam pengakuan hak imunitas advokat dan hak untuk menyampaikan keberatan atas tindakan penyidik yang dianggap intimidatif atau menjerat, yang tercermin dalam pembahasan RUU KUHAP.

MA juga mengapresiasi pengakuan hak imunitas advokat yang diatur dalam RUU KUHAP, yang memberikan jaminan bahwa advokat dapat bekerja tanpa rasa takut, tekanan dan risiko kriminalisasi dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Demikian terungkap, saat Munas PERADI SAI 2025 sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi yang tidak hanya membahas evaluasi dan arah strategis lima tahun ke depan, namun juga akan memilih Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI SAI masa bakti 2025-2030.

MUNAS 2025 di Bali diawali dengan Seminar Nasional bertajuk “Reformulasi KUHAP Menuju Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Berwawasan Hak Asasi Manusia” yang menghadirkan Narasumber dari Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Advokat Senior Juniver Girsang sebagai bagan dari kontribusi PERADI SAI dalam pembaruan hukum acara pidana di Indonesia.

Dalam sambutannya, Ketua Umum DPN PERADI SAI, Dr. Juniver Girsang, SH., MH., menyatakan bahwa Munas kali ini adalah momentum penting untuk PERADI SAI semakin inovatif dalam memanfaatkan teknologi digital.

Mengingat, PERADI SAI saat ini memiliki dan menerapkan Sistem Informasi Advokat (SIA) yang mampu mengelola database anggota secara digital.

Melalui aplikasi SIA, Advokat anggota PERADI SAI dapat melakukan pendataan ulang secara online.

“Estafet kepemimpinan kedepan harus mampu meneruskan agenda transformasi digital yang telah kami mulai, demi menjadikan PERADI SAl menjadi organisasi yang inklusif, modern, dan adaptif,” terangnya.

Kali ini, MUNAS PERADI SAI 2025 juga mengedepankan asas demokrasi, transparansi, partisipasi dan profesionalisme.

Tak hanya itu, hadir dalam MUNAS di Bali diperkirakan lebih dari 750 Advokat PERADI SAI dari seluruh Indonesia.

Ketua Steering Committee Munas, A.J. Harris Marhun. SH. MM., juga menambahkan transformasl digital profesi Advokat adalah wujud tanggung jawab PERADI SAl terhadap kebutuhan masyarakat pencari keadilan yang mendambakan iasa bantuan hukum dari Advokat yang semakin berkualitas.

“Kita ingin menciptakan organisasi yang tidak hanya kuat ke dalam, tapi juga relevan dan bermanfaat ke luar,” urainya.

Puncak Munas akan ditandal dengan pemiihan Ketua Umum baru, Sabtu malam, 26 Juli 2025.

Menariknya, Pemilihan Ketua Umum menggunakan metode One Person One Vote (OPOV) sesuai dengan Anggaran Dasar PERADI SAI.

“Sosok yang terpilih, kami harapkan mampu memperkuat posisi advokat sebagai penegak hukum sekaligus agen perubahan dalam menghadapi era kecerdasan buatan dan digitalisasi global,” pungkasnya. (red/tim).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button