Berita

Membanggakan, Jembrana kembali Raih Opini WTP dari BPK RI

JEMBRANA, jarrakposbali.com ! Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Bali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2022.

Hasilnya, Kabupaten Jembrana kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

LHP diserahkan Plt Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, diterima langsung Bupati Jembrana I Nengah Tamba di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Selasa (9/5/2023).

Advertisement

Turut mendampingi Bupati, Sekda Jembrana Made Budiasa, Inspektur Jembrana Wayan Koriani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah I Komang Wiasa.

Dalam sambutanya, Plt Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira menyampaikan hasil pemeriksaan serentak Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022.

Sesuai Undang-Undang No 15 tahun 2004 dan Undang-Undang No 15 tahun 2006, BPK RI telah melaksanakan pemeriksaan yang ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah masing-masing kota/kabupaten di Bali tahun anggaran 2022. LHP dengan memperhatikan kesesuaian standar.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan laporan keuangan pemerintah Kota dan Kabupaten di wilayah provinsi Bali tahun anggaran 2022 telah sesui dengan standar.

Sehingga BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas seluruh laporan keuangan pemerintah Kota dan Kabupaten di wilayah provinsi Bali tahun anggaran 2022.

“Selamat atas pencapaian yang telah diraih, namun hal tersebut bukanlah tujuan akhir, melainkan sebuah keharusan pemerintah Kota dan Kabupaten,” ujarnya.

Selanjutnya laporan hasil pemeriksaan itu akan diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang direkomendasi oleh BPK.

Sesui dengan pasal 20 ayat 3 undang undang no 14 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab negara, kemudian per kabupaten/kota di Bali wajib menindaklanjuti sesui dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI selambat lambatnya 60 hari setelah hasil pemeriksaan diterima.1

Sementara itu, Bupati I Nengah Tamba menyampaikan, bahwa pihaknya sangat bersyukur atas hasil raihan tersebut.

“Saya berterimakasih kepada seluruh jajaran pemkab Jembrana maupun DPRD eksekutif legeslatif termasuk juga kerja sama baik kita bersama forkopimda karena sinergritas ini yang kita butuhkan, hal ini harus kita pertahankan untuk kedepannya,” ujar Tamba.

Tamba menambahkan apa yang telah didapat, tidak diraih secara individual. Namun berkat adanya kerjasama dari semua pihak yang telah mengupayakan pengelolaan keuangan dengan sebaik mungkin.

“Hasil yang kita dapat ini tidak bisa dikerjakan sendiri, harus mempunyai team yang kuat, tekat dan niat sama untuk memajukan Pemerintah Kabupaten Jembrana,” imbuhnya.(ded)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button