Bawa Kabur Mobil Pick-Up Tuan Kos, Dua Pria Asal Jatim Dibekuk Sat Reskrim Polres Jembrana
JEMBRANA, jarrakposbali.com I Mengetahui kamar korban dalam keadaan kosong, Herman, asal Jember Jawa Timur, berusaha masuk ke dalam kamar korban dengan cara membuka grendel pintu dengan menggunakan obeng. Sementara rekannya Andrik Sukisno asal Malang, Jawa Timur bertugas mengawasi keadaan di sekitar rumah kos.
Tak butuh lama, Herman berhasil masuk ke dalam kamar korban dan menggasak kunci kontak mobil Pik-up milik korban berikut STNK dan BPKB. Usai mengambil kunci kontak, STNK dan BPKB kendaraan milik korban, Herman kemudian berusaha mengambil mobil pik-up milik korban yang terparkir di garase depan rumah kos.
Namun sebelumnya, Herman menjebol pintu gerbang garase dengan menggunakan obeng yang telah disiapkan sebelumnya. Berhasil mengambil mobil pik-up milik korban, Herman dan Andrik Sukisno kemudian kabur ke wilayah Jember, Jawa Timur.
Mengetahui kendaraannya hilang, I Ketut Mawa Puja, asal Desa Manistutu, Kecamatan Melaya kemudian melapor ke Polres Jembrana. Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan. Berselang sehari, akhirnya kedua pelaku berhasil dibekuk tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana di Jember, Jawa Timur pada Sabtu 6 Mei 2023 lalu.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil pik-up DK 8185 AH, berikut kunci kontak, STNK dan BPKB serta satu unit obeng.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Adroyuan Elim dikonfirmasi mengatakan, kedua pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya memiliki peran yang berbeda. Pelaku Herman berperan mengambil, kunci kontak, STNK dan BPKB serta mobil pik-up milik korban. Sementara Andrik Sukisno berperan mengawasi situasi di rumah kos milik korban.
Lanjut AKP Androyuan Elim, aksi kejahatan pelaku dilakukan pada Jumat, 5 Mei 2023 pagi di rumah kos milik korban yang berlokasi di Kelurahan Dauhwaru, Jembrana. Kedua pelaku sebelumnya menyewa satu kamar di rumah milik korban.
“Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutup AKP Androyuan Elim, seijin Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana.(ded)