BaliBeritaDaerahHukum dan KriminalPemerintahanPolitikTabanan

Masa Reses, Nyoman Parta Soroti Konflik Sosial dan Kasus LPD di Tabanan

Jbm.co.id-TABANAN | Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta memanfaatkan masa reses dengan mengunjungi Polres Tabanan, Jumat, 21 Agustus 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Nyoman Parta menyerap berbagai persoalan hukum dan keamanan yang terjadi di Kabupaten Tabanan.

Sejumlah isu menjadi pembahasan, mulai dari situasi keamanan, narkoba, kecelakaan lalu lintas, persoalan tapal batas, hingga penyalahgunaan keuangan di Lembaga Perkreditan Desa (LPD).

Nyoman Parta mengatakan dirinya baru bergabung di Komisi III DPR RI sejak 13 Januari 2026. Oleh karena itu, kunjungan ke mitra kerja di daerah dilakukan untuk memperoleh informasi secara langsung mengenai persoalan yang berkembang di masyarakat.

Salah satu perhatian Parta adalah penanganan perkara keuangan di LPD. Nyoman Parta menilai karakter LPD sebagai lembaga milik masyarakat adat perlu dipahami secara tepat dalam proses penegakan hukum.

“Jika suatu saat nanti ada kasus keuangan di LPD, agar tidak membawa kasus tersebut menjadi tindak pidana korupsi. Karena seharusnya tidak di situ,” kata Nyoman Parta.

Menurutnya, LPD memiliki karakter berbeda dengan lembaga keuangan yang mendapatkan penyertaan modal dari pemerintah. Ia juga merujuk pada ketentuan mengenai lembaga keuangan mikro yang memberikan pengecualian terhadap LPD.

Nyoman Parta menjelaskan, LPD merupakan milik masyarakat adat. Sementara bantuan pemerintah kepada desa adat umumnya diberikan dalam bentuk hibah atau hadiah, bukan penyertaan modal.

Nyoman Parta mencontohkan, bantuan pemerintah kepada desa adat tidak otomatis membuat pemerintah menjadi pemilik modal di LPD.

“Kalau penyertaan modal, pemerintah ikut dalam RAT. Logikanya, tidak ada penyertaan modal, mengapa ikut RAT?,” paparnya.

Okeh karena itu, Nyoman Parta menilai status dan karakter LPD perlu menjadi pertimbangan ketika terdapat perkara terkait pengelolaan keuangan.

 Menurutnya, sejak LPD berdiri hingga sekarang, pemerintah tidak mendapatkan keuntungan sebagai konsekuensi kepemilikan modal di lembaga tersebut.

Soroti Kasus Banjar Juwuk Legi

Selain persoalan LPD, Nyoman Parta turut menyoroti insiden berdarah yang terjadi di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan.

Nyoman Parta melihat peristiwa tersebut memiliki rangkaian kejadian yang berbeda dengan perkara pembunuhan atau pengeroyokan pada umumnya. Kasus bermula dari kehilangan ayam yang kemudian memunculkan dugaan terhadap seseorang sebagai pencuri.

Situasi berkembang setelah kulkul bulus dibunyikan sebagai bagian dari sistem keamanan tradisional masyarakat adat.

 Menurut Nyoman Parta, kulkul tersebut dibunyikan berdasarkan perintah manggala adat sehingga warga kemudian berkumpul dan situasi berujung pada kekerasan.

Nyoman Parta berharap penyelesaian perkara tersebut tidak hanya mengedepankan proses hukum, tetapi juga mempertimbangkan hubungan sosial masyarakat.

“Saya berharap kasus ini diselesaikan dengan soft. Bisa dengan cara mempertemukan keluarga kedua belah pihak,” ujarnya.

Mengenai kemungkinan restorative justice (RJ), Parta mengakui terdapat sejumlah batasan dalam penerapannya. Ia menyebut ketentuan dalam KUHP baru mengatur penerapan RJ berdasarkan ancaman pidana.

Menurutnya, perkara tersebut memiliki ancaman hukuman yang lebih tinggi sehingga peluang penerapan RJ harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Nyoman Parta berharap proses penanganan kasus Banjar Juwuk Legi tetap memperhatikan kondisi sosial dan akar persoalan yang memicu insiden tersebut.

“Sehingga penyelesaiannya nanti tidak hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga dapat membantu meredakan konflik di tengah masyarakat,” pungkasnya. (kyn/red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button