Imigrasi Denpasar Turun Tangan Soal Kasus Tiga WNA Diusir dari A Fitness Sukawati

Jbm.co.id-DENPASAR | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendalami informasi viral terkait pengusiran tiga warga negara asing (WNA) yang diduga berasal dari Israel di A Fitness, Sukawati, Gianyar, Bali.
Pendalaman dilakukan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian setelah informasi mengenai kejadian tersebut beredar di media sosial. Petugas melakukan pemeriksaan data keimigrasian sekaligus mendatangi lokasi untuk mengumpulkan keterangan awal.
Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WITA. Dari tiga WNA yang disebut dalam informasi tersebut, Imigrasi Denpasar telah mengidentifikasi dua orang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R.Haryo Sakti menjelaskan kedua WNA tersebut masing-masing berinisial IB dan YBH.
IB berusia 23 tahun, lahir di Israel dan merupakan pemegang paspor Bulgaria. Ia tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Agustus 2026 menggunakan penerbangan EY 478 dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK).
Sementara itu, YBH berusia 22 tahun, lahir di Israel dan memegang paspor Romania. YBH juga masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Agustus 2026 menggunakan penerbangan EY 478 dengan Visa Kunjungan.
Dua WNA Masuk Daftar SOI
Selain memeriksa data kedua WNA tersebut, petugas Imigrasi Denpasar juga mendalami informasi mengenai pemilik A Fitness yang disebut melakukan pengusiran.
Pemilik tempat kebugaran dan dua WNA yang identitasnya telah diketahui akan dipanggil untuk memberikan keterangan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui kronologi serta latar belakang kejadian secara lebih lengkap.
Dalam proses pendalaman, IB dan YBH telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian keimigrasian atau SOI. Langkah ini dilakukan untuk kepentingan pemantauan dan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi.
Imigrasi Denpasar belum menetapkan adanya pelanggaran keimigrasian terhadap pihak-pihak yang terlibat. Penentuan dugaan pelanggaran maupun tindakan keimigrasian akan dilakukan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Imigrasi Buka Kanal Pengaduan WNA
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui keberadaan atau kegiatan orang asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Denpasar.
Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp Pengaduan di nomor [+62 812-4618-3838].
Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian. (ace).



