Made Supartha Bongkar Putusan PTUN Lift Kaca Kelingking: “Yang Dihadirkan Ahli Investasi Bukan Ahli Lingkungan”

Jbm.co.id-DENPASAR | Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Dr.(C). I Made Supartha S.H., M.H., menyoroti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang mengabulkan gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group terkait polemik pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Made Supartha menegaskan perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS tersebut tidak bisa dilihat hanya dari sisi siapa yang menang atau kalah dalam sengketa administrasi pemerintahan.
Menurutnya, persoalan Lift Kaca Kelingking menyangkut sejumlah aspek penting, mulai dari tata ruang, lingkungan, perizinan, keselamatan, kewenangan pemerintah hingga kepentingan masyarakat.
“Kalau itu kan kita tidak bisa lihat sepotong-sepotong. Tidak bisa kita lihat dari hasil keputusan saja,” kata Made Supartha di Denpasar, Jumat (4/9/2026).
Ia mengatakan, rangkaian persoalan pembangunan Lift Kaca Kelingking harus dilihat secara menyeluruh, sejak munculnya rencana pembangunan, proses pemerintahan, rekomendasi, persoalan tata ruang dan lingkungan hingga proses hukum di PTUN.
Made Supartha juga menyoroti karakter geografis dan lingkungan kawasan Pantai Kelingking yang dinilai memiliki kekhasan tersendiri. Karena itu, menurutnya, setiap aspek kewenangan dan ketentuan pembangunan harus dipetakan secara jelas.
“Titik diatas itu cuma loket. Titik tengah itu kewenangan provinsi. Titik bawah juga kewenangan provinsi dan pemerintah pusat,” jelasnya.
Made Supartha Pertanyakan Ahli Lingkungan dalam Sidang
Majelis Hakim PTUN Denpasar membacakan putusan secara elektronik pada Kamis (3/9/2026). Gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group dalam perkara tersebut dikabulkan.
Made Supartha menegaskan Pansus TRAP menghormati putusan pengadilan. Namun, pihaknya tetap berkepentingan mengkaji substansi perkara karena menyangkut pengawasan tata ruang, aset dan perizinan di Bali.
Salah satu hal yang menjadi perhatian Made Supartha adalah aspek pembuktian dalam persidangan, khususnya mengenai tata ruang dan lingkungan.
Menurutnya, perkara pembangunan Lift Kaca Kelingking semestinya menghadirkan ahli yang benar-benar memahami karakter lingkungan dan tata ruang kawasan tersebut.
“Harusnya dihadirkan ahli lingkungan. Ahli tata ruang. Itu kan yang tahu persis tentang wilayah dan kegiatan disana,” tegasnya.
Made Supartha bahkan mempertanyakan ketika ahli yang dihadirkan dalam persidangan berasal dari bidang investasi.
“Yang dihadirkan ahli investasi, bukan ahli lingkungan,” ujarnya.
Meski demikian, Made Supartha tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya persoalan dalam proses persidangan. Pansus TRAP, kata dia, akan terlebih dahulu mempelajari putusan PTUN Denpasar secara utuh.
“Kita pelajari dulu putusannya secara utuh. Kalau ada indikasi atau hal-hal yang tidak benar, tentu ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh,” tegasnya.
Made Supartha Buka Kemungkinan Tempuh Mekanisme Hukum
Made Supartha mengatakan, apabila dari kajian ditemukan dasar dan bukti yang cukup terkait dugaan persoalan etik dalam proses persidangan, terdapat mekanisme pengaduan kepada lembaga yang berwenang, termasuk Komisi Yudisial.
Namun, ia menekankan dugaan tersebut tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi.
Menurutnya, setiap langkah harus didasarkan pada fakta dan bukti yang jelas setelah Pansus TRAP mempelajari keseluruhan putusan.
Di sisi lain, Made Supartha mengingatkan pembangunan Lift Kaca Kelingking tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan investasi.
Pemerintah tetap harus memastikan seluruh ketentuan mengenai tata ruang, lingkungan, perizinan dan keselamatan telah terpenuhi.
Hal itu dinilai penting mengingat lokasi pembangunan berada di kawasan dengan karakter geografis yang khas dan memiliki sensitivitas terhadap persoalan lingkungan serta keselamatan.
Made Supartha: Pemerintah Harus Punya Dasar Kuat Hadapi Investor
Made Supartha juga meminta pemerintah dan kuasa hukumnya lebih cermat menghadapi perkara yang melibatkan investor dengan kekuatan modal besar.
Menurutnya, pemerintah harus memiliki regulasi, data, dokumen serta argumentasi hukum yang kuat.
“Kita harus paham bahwa kita lawan investor. Pemerintah harus menggunakan prinsip kebenaran, bukan hanya prinsip keadilan,” tegasnya.
Ia meminta seluruh strategi hukum pemerintah dipersiapkan sejak awal. Termasuk memastikan dokumen, kebijakan, rekomendasi dan argumentasi hukum dapat dikomunikasikan secara baik dalam setiap proses hukum.
“Sebagai advokat, sebagai pengacara strategis, harus sigap dan hati-hati. Semuanya harus dikomunikasikan dengan baik,” ujarnya.
Bagi Made Supartha, putusan PTUN Denpasar menjadi babak baru dalam polemik Lift Kaca Pantai Kelingking. Namun, putusan tersebut tidak serta-merta menghapus berbagai persoalan tata ruang, lingkungan, perizinan dan keselamatan yang masih menjadi perhatian Pansus TRAP.
Pansus TRAP DPRD Bali akan mempelajari putusan tersebut secara menyeluruh sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Made Supartha menegaskan fokus Pansus bukan semata-mata pada hasil menang atau kalah di pengadilan, melainkan memastikan pembangunan di Bali tetap berjalan sesuai aturan serta tidak mengabaikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Reporter: Ivan
Redaktur: Putu Wiguna




