Berita

Misteri “Perkawinan” Norbert dan Gek Ayu

Aneh, Setelah Didugat Perbuatan Melawan Hukum, Gek Ayu Malah Digugat Cerai

TABANAN, jarrakposbali.com ! Gek Ayu Lokikawati (44), wanita tangguh yang tinggal Banjar Lalang Pasek, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Tabanan, Selasa 7 Februari 2023, kembali dihadapkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.

Wanita lajang asal Desa Banjar, Buleleng ini dihadapkan ke persidangan karena digugat oleh Horst Norbert Holstein (75), Warga Negara Jerman yang merupakan mantan pacar Gek Ayu Lokikawati (tergugat) yang kini tinggal di Buleleng.

Bule lansia tersebut menggugat cerai tergugat karena diduga bermotif harta gono gini. Dimana pengugat berdasarkan putusan PN Tabanan dan dikuatkan putusan PK dari MA, telah mengesahkan perkawinan antara pihak pengugat dengan tergugat.

Advertisement

Padahal pihak tergugat telah membantah keras telah melangsungkan pernikahan dengan pengugat dalam bentuk apapun, termasuk tidak adanya proses upacara Sudiwidani (upacara bagi orang yang memeluk Agama lain dan beralih masuk Agama Hindu).

Sidang gugatan cerai di PN Tabanan yang dimulai pukul 10.00 Wita dan berakhir pukul 10.30 Wita berlangsung tertutup, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Wakil Ketua IX PHDI Kabupaten Buleleng.

Hanya saja Norbert tidak hadir dalam persidangan tersebut dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Sementara Gek Ayu sebagai tergugat hadir langsung bersama tim kuasa hukumnya.

Usai persidangan, Wakil Ketua IX PHDI Kabupaten Buleleng Putu Wilasa dikonfirmasi redaksi Jarrakpos.com mengatakan, dirinya diminta hadir untuk memberikan kesaksian sebagai saksi ahli dalam gugatan perceraian antara pihak pengugat dan tergugat.

“Saya hadir sebagai saksi ahli. Saya hadir diminta kesaksian oleh pihak PN Tabanan,” terangnya, Selasa (7/2/2023).

Menurutnya, Majelis Hakim PN Tabanan yang memimpin persidangan menanyakan beberapa hal. Namun poin penting yang ditanyakan terkait proses perkawinan secara Agama Hindu jika melibatkan Agama lain atau WNA yang ingin masuk Agama Hindu.

“Saya jelaskan, jika ada orang yang beragama lain atau WNA yang menikah dengan orang beragama Hindu dan ingin masuk Hindu, haruslah didahului dengan proses upacara Sudiwidani,” ujarnya.

Upacara Sudiwidani bisa dilakukan jika orang non Hindu telah membuat surat pernyataan untuk masuk Agama Hindu. Setelah Sudiwidani dilakukan maka proses tersebut menurutnya tercatat dalam registrasi PHDI dan diberikan sertifikat Sudiwidani dan dinyatakan telah syah memeluk Agama Hindu.

Setelah pelaksanaan upacara Sudiwidani dan dibuktikan dengan sertifikat Sudiwidani dari PHDI, barulah bisa dilangsungkan pernikahan secara Adat dan Agama Hindu dengan melangsungkan upakara/yadnya dan disaksikan serta disyahkan oleh prajuru Adat dan Dinas.

“Nantinya surat keterangan nikah secara Agama yang ditandatangani oleh prajuru Adat dan Dinas sebagai dasar mencatatkan pernikahan di cacatan sipil, termasuk bukti sertifikat Sudiwidani,” tuturnya.

Lanjut Wilasa, hanya itu pokok kesaksiannya di persidangan dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli. Selebihnya yang ditanyakan Majelis Hakim adalah bersifat umum. Diantaranya terkait sumber dana operasional PHDI maupun gaji.

Sementara Gek Ayu Lokikawati dimintai tanggapannya terkait gugatan mantan pacarnya itu, mengaku tak gentar menghadapi gugatan cerai tersebut.

Dirinya yakin tidak akan ada perceraian karena tidak adanya pernikahan antara dirinya dengan pihak pengugat (Norbert).

“Saya akan buktikan dan akan ungkap kebenaran bahwa putusan PN Tabanan dan putusan PK dari MA dalam kasus sebelumnya keliru karena saya dengan pengugat memang tidak pernah ada pernikahan. Jadi apa yang mau diceraikan jika tidak ada pernikahan sebelumnya,” tegas Gek Ayu.

Menurut Gek Ayu, langkah penggugat melayangkan gugatan terhadap dirinya agar pernikahan didaftarkan di catatan sipil (kasus gugatan terpisah) adalah semata-mata ingin merebut dan menguasai harta yang dimilikinya.

Terbukti setelah pengugat menang dan Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil Kabupaten Buleleng serta merta mencatatkan pernikahan di catatan sipil tanpa melibatkan dirinya, menurut Gek Ayu, mantan pacarnya yang telah berusia uzur tersebut langsung menggugat cerai.

“Ini kan jelas motifnya. Gugat cerai buntutnya minta harta gono gini. Tapi saya akan buktikan bahwa tidak terjadi pernikahan dan Duk Capil Buleleng keliru menerbitkan akte nikah kami,” pungkasnya.(ded/megga)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button