BadungBeritaDaerahPemerintahan

Sekda Adi Arnawa Beri Pengarahan Rakor LP2B

Jbm.co.id-BADUNG | Sekretaris Daerah I Wayan Adi Arnawa memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Rapat Sekda, Puspem Badung, Rabu, 26 Juli 2023.

Acara ini diinisiasi oleh Dinas Pertanian dan Pangan Badung, yang juga turut dihadiri Inspektur Luh Suryaniti, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan I Wayan Wijana, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Badung AA. Putri Mas Agung, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Badung Larasati Adnyana, Perwakilan Dinas Perijinan, Kabid Pembangunan Bappeda, Sekretaris Satpol PP Badung, beserta para peserta rapat lainnya.

Foto: Sekda Adi Arnawa memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Perlindungan LP2B Kabupaten Badung di Ruang Rapat Sekda, Puspem Badung, Rabu, 26 Juli 2023.

Sekda Adi Arnawa mengatakan, jika berbicara mengenai data perlu dilakukan langkah-langkah untuk memberikan insentif kepada para petani, membeli hasil produksi petani, dengan harapan para petani bangga menjadi petani. Sebagai bentuk komitmen Pemkab Badung di dalam menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) maupun Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Hal yang paling penting saat ini membuat Cut Off/pemberhentian.

Advertisement

Dikatakan jika tidak berani Cut off maka lahan pertanian akan semakin habis. Maka dari itu, Pemkab Badung akan memberikan reward kepada Subak yang masih mempertahankan jumlah lahan yang ada di subak tersebut.

Pemkab juga akan memberikan insentif kepada para petani yang aktif mengelola lahan pertaniannya dan reward dalam bentuk hibah kepada satu wilayah yang mampu bertahan dengan lahan subak yang dimiliki.

“Kedepan, saya menginginkan adanya satu instrumen yang dilakukan oleh subak itu sendiri selama 24 jam, disamping juga adanya rekomendasi dari subak, sebagai dasar dilakukanya perizinan berdasarkan kearifan lokal terhadap LP2B maupun LSD untuk tetap bisa bertahan. Lakukan pendataan, yang mana saja, yang tidak mungkin untuk diterapkan Disinsentif, berupa Cut off. Ketika menerapkan Disinsentif, perlu adanya langkah untuk mempertahankan alih pungsi lahannya, juga diberikan dalam bentuk subsidi kepada petani. Ini merupakan satu terobosan Pemerintah Daerah dalam rangka mempertahankan LP2B maupun LSD di wilayah Kabupaten Badung,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan I Wayan Wijana dalam laporannya mengungkapkan, berkenaan dengan LP2B, bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian ketahanan, dan kedaulatan pangan secara nasional.

Mengenai kebijakan LP2B Kabupaten Badung melalui Peraturan Daerah Kabupaten Badung No 8 Tahun 2019, tentang LP2B dengan perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 13 Tahun 2022, keputusan Bupati Badung No. 382/048/HK/2022, tentang penetapan peta dan sebaran lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Badung, beberapa Peraturan Bupati yang mengatur Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan di Kabupaten Badung. “Berkenaan dengan kewenangan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2019, dengan berbagai fungsi, terdiri dari pembinaan pada pasal 16, koordinasi perlindungan, sosialisasi Peraturan Perundang-Undang, pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi, pendidikan pelatihan dan penyusunan kepada masyarakat, penyebarluasan informasi kawasan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan, peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.

Pengendalian terhadap pasal 17 menyatakan bahwa pengendalian LP2B dilakukan secara terkoordinasi yang diajukan oleh Bupati melalui perangkat daerah berkaitan dengan pemberian insentif, disinsentif, perizinan, proteksi dan penyuluhan. Pengawasan, terhadap pasal 34 yakni pemerintah daerah melaksanakan pengawasan guna menjamin tercapainya perlindungan LP2B yang dilakukan terhadap perencanaan dan penetapan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan dan pengendalian. Pengawasan meliputi pelaporan, pemantauan dan evaluasi yang dilakukan secara berjenjang oleh Perbekel/Lurah melalui Camat kepada Bupati dan Gubernur.

“Penyidikan menurut pasal 44, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran terhadap Peraturan Daerah tentang LP2B,” jelasnya.(hms/dw).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button