Lapastik Bangli Bebaskan Narapidana Asla Malaysia Diserahkan ke Imigrasi Denpasar
Jbm.co.id-BANGLI | Lapastik atau Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli kembali membebaskan narapidana berkewarganegaraan asing bernama Aliff Affan, sekaligus secara resmi diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar, Rabu, 15 November 2023.
Aliff Affan dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok atau bebas murni.
Sebelumnya, WNA atau
Warga Negara Asing Malaysia ini terjerat kasus pidana Narkotika, yakni Pasal 113 (1) Jo 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan lama pidana penjara selama 10 Tahun, Denda Rp.1.000.000.000, Subsider 3 Bulan Penjara.
Kepala Lapas Narkotika Bangli, Marulye Simbolon menjelaskan, Aliff Affan adalah WNA asal Malaysia yang kurang lebih sudah berada di Lapas Narkotika Bangli selama 5 (lima) tahun yang sebelumnya merupakan pindahan dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, pada 9 Februari 2018.
“Aliff Affan selama berada di Lapas Narkotika Bangli berkelakuan cukup baik dan taat segala aturan yang ada di dalam Lapas. Pelaksanaan pembebasan juga telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), karena Narapidana yang bersangkutan berkewarganegaraan asing, sebuah keharusan untuk kami menyerahkannya ke pihak Imigrasi,” terangnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali berharap, kebebasan Narapidana tersebut dapat menjaga tingkah lakunya selama berada Kanim Kelas I TPI Denpasar, karena berstatus WNA sambil menunggu proses selanjutnya yang diperlukan.
“Sebelum dikeluarkan seluruh tahapan, pihak Lapas telah mulai melakukan pengecekan dokumen, penandatanganan berita acara serah terima narapidana dan pencatatan narapidana pada buku komandan jaga serta melakukan cap 3 (tiga) jari,” pungkasnya. (red).