KPU Bali Cek Potensi Data Ganda Pemilih, Rakor PDPB Libatkan KPU Kabupaten/Kota

Jbm.co.id-DENPASAR | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi guna menindaklanjuti turunan Data Awal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 di Ruang Rapat Lantai 2 kantor KPU Bali, Jumat, 6 Maret 2026.
Rapat Koordinasi ini bertujuan memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Bali, jajaran Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU kabupaten/kota se-Bali, serta admin dan operator Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH).
Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas data pemilih sebagai fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, saat membuka rapat menegaskan pentingnya pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
Menurutnya, proses tersebut merupakan prioritas nasional yang memerlukan koordinasi kuat dengan berbagai instansi terkait.
Ia menekankan bahwa proses PDPB tidak hanya fokus pada pembaruan data pemilih, tetapi juga mendukung penataan administrasi kependudukan agar data yang dihasilkan benar-benar valid dan transparan.
Dalam rapat tersebut, KPU kabupaten/kota memaparkan perkembangan tindak lanjut dari turunan data awal PDPB 2026. Sejumlah daerah telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pemerintah desa, serta instansi terkait untuk memverifikasi data pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, pemilih baru, hingga potensi data ganda.
Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Bali Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, juga melakukan pengecekan terhadap potensi data ganda baik di dalam provinsi maupun antarprovinsi bersama jajaran KPU Kabupaten/Kota.
Diakhir rapat, Agung Lidartawan menyampaikan agar seluruh KPU kabupaten/kota mempercepat penyelesaian tindak lanjut data PDPB. KPU Bali juga mendorong penguatan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dukcapil, serta unsur Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagai langkah lanjutan, KPU Provinsi Bali akan melakukan evaluasi perkembangan pemutakhiran data pemilih dalam rapat berikutnya yang dijadwalkan pada 30 Maret 2026. Selain itu, monitoring dan supervisi juga akan dilakukan terhadap jadwal pleno PDPB di tingkat Kabupaten/Kota.
Melalui rapat koordinasi ini, KPU Bali berharap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026 dapat berjalan optimal sehingga menghasilkan data pemilih yang berkualitas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi dan kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia. (red).




