BeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalLingkungan HidupPemerintahanSosial

Komisi I DPRD Bali Serap Aspirasi Warga Desa Adat Jimbaran Bakal Pelajari Status Tanah Terlantar 280 Hektar

Jbm.co.id-DENPASAR | Tanah Hak Milik 130 orang yang tergabung dalam lima kelompok Desa Adat Jimbaran mulai dibuka, setelah terpendam 30 tahun.

Mengingat, sebelumnya tanah warga Desa Adat Jimbaran dikuasai oleh sejumlah Perusahaan Terbatas (PT), yang hingga saat ini kondisinya masih terlantar.

Tidak tanggung-tanggung, mereka yang tergabung dalam Kesatuan Penyelamat Tanah Adat atau Kepet Adat Jimbaran menyampaikan aspirasi ke Wakil Rakyat di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bali, Senin, 3 Pebruari 2025.

Advertisement

Aspirasi warga Desa Adat Jimbaran diterima Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bali I Komang Nova Sewi Putra, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali Nyoman Budi Utama, Sekretaris Komisi I DPRD Bali I Nyoman Oka Antara dan Anggota Komisi I DPRD Bali Gede Harja Astawa.

Menanggapi permasalahan tersebut, pihak DPRD Bali bakal memanggil pihak-pihak terkait, baik pihak Pertanahan Nasional (BPN), Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali hingga Investor serta pihak-pihak terkait lainnya.

Ketua Komisi I DPRD Bali Budi Utama menyebutkan, pihaknya menyerap aspirasi warga Desa Adat Jimbaran terkait masalah asal usul tanah dan lain sebagainya.

“Apapun nanti itu, yang menjadi aspirasi warga Desa Adat Jimbaran dilengkapi dengan dokumen-dokumen itu, kami akan kaji,” kata Budi Utama.

Bahkan, pihaknya selaku Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali bakal mempelajari dan mengkaji aspirasi tersebut, bahkan meminta melengkapi berkas-berkas, agar dokumen lengkap.

“Kami akan pelajari dulu, kalau memang ada berkas dokumen kurang, maka kami akan melakukan koordinasi untuk melengkapi,” terangnya.

Tak hanya itu, pihaknya bakal memanggil pihak-pihak terkait, baik Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali hingga pihak Investor.

“Kita akan segera tindaklanjuti. Intinya seperti itu. Apalagi ini sudah masuk proses pelanggaran. Berkas dokumen baru diserahkan, nanti kami pelajari,” paparnya.

Soal tenggat waktu, pihaknya masih mempelajari kasus tanah tersebut dan segera menyikapi lebih lanjut kasus kepemilikan tanah warga Desa Adat Jimbaran seluas 280 hektar.

“Itu jelas nanti ada pemanggilan, tapi kita kaji dulu, siapa-siapa yang akan dipanggil nanti khan keliatan disana,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Bali Gede Harja Astawa mengingatkan, agar masyarakat tetap waspada tidak diadu domba maupun melakukan pelanggaran hukum.

Dalam menguatkan perjuangan tersebut, Nyoman Oka Antara menyarankan melakukan persembahyangan agar direstui sekala niskala.

Pada kesempatan yang sama, Penerima Mandat Kesatuan Penyelamat Tanah Adat atau Kepet Adat Jimbaran I Wayan Bulat menyampaikan proses perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan/tanah seluas 280 hektar pada tahun 2010 di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali diduga dilakukan secara melawan hukum. Sebab, ketika diperpanjang, sebagian besar lahan tersebut dalam kondisi terlantar.

Direncanakan digunakan untuk mendukung Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) yang berlangsung pada tanggal 5–7 Oktober 2013.

“Adanya penyalahgunaan Surat Keputusan Presiden, Menteri, Gubernur Bali dan pejabat lainnya, bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk sarana-prasarana kegiatan multilateral yang diselenggarakan pada tahun 2013. Namun, hingga saat ini di lokasi tidak ada pembangunan sebagaimana dimaksud,” tegasnya.

Untuk itu, lanjutnya patut diduga perpanjangan HGB dipaksakan, karena sebelumnya ada Surat Penetapan Indikası Tanah Terlantar oleh Badan Pertanahan Nasional, sehingga sepatutnya tanah tersebut dikembalikan kepada pemilik hak-hak lama, bukan justru diperpanjang SHGB.

“Dapat kami sampaikan juga, bahwa kami sedang menempuh upaya hukum Perdata dan Pidana dalam memperjuangkan hak-hak warga Desa Adat Jimbaran,” terangnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button