BadungBeritaDaerahHukum dan KriminalPendidikan

Ketua dan Bendahara Yayasan Dhyana Pura Bali Periode 2016-2020 Diduga Gelapkan Uang Sebesar Rp 25,5 Milyar

Jbm.co.id-BADUNG | Kedua petinggi Yayasan Dhyana Pura Bali periode 2016-2020 akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penggelapan uang Yayasan Dhyana Pura Bali sebesar Rp 25,5 Milyar.

Kasus penggelapan uang yayasan diduga melibatkan Ketua Yayasan Dhyana Pura Bali I Gusti Ketut Mustika dan Bendahara R. Rulick Setyahadi, saat 4 tahun masa jabatan.

Kasus ini diketahui, saat pengurus baru meminta akuntan publik untuk memeriksa dan melakukan audit investigasi keuangan pengurus periode 2016-2020, akibat berakhirnya masa kepengurusan Yayasan Dhyana Pura Bali periode 2016-2020.

Advertisement

Hasil audit investigasi dari kantor akuntan publik independen ditemukan adanya penyimpangan dan temuan penggunaan uang Yayasan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh pengurus periode 2016-2020 dibawah kepemimpinan I Gusti Ketut Mustika dan Bendahara R.Rulick Setyahadi.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Yayasan Dhyana Pura Bali, Kitu Johny Max Riwoe, S.H., didampingi Luh Anik Era M.,S.H., saat diwawancarai awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Badung, Senin, 29 April 2024.

Foto: Salah satu tersangka atas dugaan kasus penggelapan uang Yayasan Dhyana Pura Bali sebesar Rp 25,5 Milyar, saat dilakukan serah terima dari Penyidik Polda Bali ke JPU di Kejaksaan Negeri Badung, Senin, 29 April 2024.

“Pada hari ini diadakan serah terima tahap dua dari Penyidik Polda Bali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Badung. Kasus ini sesuai Laporan Polisi dari pengurus Yayasan Dhyana Pura Bali periode 2020-2024 dan terlapor adalah I Gusti Ketut Mustika sebagai Ketua Yayasan dan R. Rulick Setyahadi selaku Bendahara Yayasan Dhyana Pura Bali periode 2016-2020,” kata Kuasa Hukum Yayasan Dhyana Pura Bali, Kitu Johny Max Riwoe, S.H., didampingi Luh Anik Era M.,S.H.

Hal ini, lanjutnya diproses oleh pihak Polda Bali selama 1,3 tahun. Setelah berkas lengkap, kemudian dilakukan serah terima tahap kedua, yakni Tersangka I Gusti Ketut Mustika dan R. Rulick Setyahadi dengan kerugian sebesar Rp 25,5 Milyar.

Oleh sebab itu, pihak Yayasan Dhyana Pura Bali menuntut dan meminta, agar proses ini dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami bisa sampaikan, bahwa salah satu Tersangka, R. Rulick Setyahadi sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan ditangkap di salah satu kampus universitas ternama di Surabaya serta diamankan di Polsek Gubeng Surabaya, dijemput oleh Penyidik Polda Bali, lalu dibawa ke Bali. Semua proses ini menjadi tuntas dan lengkap hingga dilakukan penyerahan tahap kedua,” paparnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 372 tentang penggelapan dan pasal 374 tentang penggelapan dalam penggunaan jabatan serta pasal 378 mengenai penipuan juncto pasal 55 KUHP.

“Hal ini terkait penggelapan uang Yayasan Dhyana Pura Bali selama 4 tahun masa jabatan. Hal itu sesuai hasil penyidikan oleh Polda Bali yang telah memeriksa saksi-saksi fakta sebanyak 21 orang, baik itu pelapor atau pengurus, anggota, pembina pengurus lama dan baru, Kabag Keuangan dan Bendahara unit-unit Yayasan dan juga memeriksa pihak Bank, seperti Bank BRI, BNI, Bukopin Denpasar,” jelasnya.

Selain itu, juga diperiksa Dr. I Made Hendra Kusuma,S.H., Sp.N., selaku Saksi Ahli Kenotariatan dan Yayasan yang menyatakan akta pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Dhyana Pura Bali periode tahun 2020-2024 adalah sah dan berlaku.

Sementara itu, Saksi Ahli Prof. Dr. I Wayan Ramantha, S.E.,M.M.Ak., sebagai Saksi Audit Investigasi terhadap keuangan Yayasan Dhyana Pura Bali periode tahun 2016-2020.

Dari hasil audit investigasi oleh akuntan publik independen ditemukan penyimpangan keuangan Yayasan Dhyana Pura Bali sebesar Rp 25,5 Milyar yang dilakukan kedua tersangka.

“Penyalahgunaan keuangan Yayasan Dhyana Pura Bali telah dilakukan selama masa jabatan mereka sebagai Ketua dan Bendahara,” kata Kitu Johny.

Patut diketahui, Yayasan Dhyana Pura Bali bergerak dalam bidang pendidikan meliputi Unit Usaha Universitas Dhyana Pura Bali berkedudukan di Kabupaten Badung dan Sekolah Pendidikan Pelatihan Pariwisata Bali dan PT. Dwi Citra yang menyalurkan tenaga kerja pariwisata keluar negeri. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button