Kemendikdasmen Buka Pintu Lebih Luas: Usia Bukan Lagi Penghalang Utama Masuk SD 2026
"Bagi orang tua yang mendaftarkan anak di bawah 6 tahun, dokumen rekomendasi dari psikolog profesional menjadi syarat utama"

Pacitan,JBM.co.id- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menghadirkan angin segar bagi dunia pendidikan anak usia dini. Melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, pemerintah memberikan fleksibilitas dalam penerimaan murid baru, sehingga usia 7 tahun tidak lagi menjadi syarat tunggal yang kaku untuk masuk Sekolah Dasar (SD) pada tahun ajaran 2026.
Aturan baru ini menetapkan beberapa kategori usia calon murid: prioritas utama tetap diberikan kepada anak yang berusia 7 tahun pada 1 Juli, namun anak yang genap berusia 6 tahun pada tanggal yang sama kini diperbolehkan mendaftar. Bahkan, bagi anak berusia 5 tahun 6 bulan yang memiliki kecerdasan, bakat istimewa, dan kesiapan psikis, kesempatan istimewa tetap dibuka dengan prosedur verifikasi khusus.
Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan, Wahyono, menegaskan bahwa langkah ini sudah diterapkan sejak 2025 melalui Peraturan Bupati yang selaras dengan ketentuan pusat. “Kami telah menindaklanjuti kebijakan ini agar setiap anak memiliki kesempatan yang adil untuk mengenyam pendidikan sesuai kesiapan mereka,” ujarnya, Sabtu (23/5/2026).
Bagi orang tua yang mendaftarkan anak di bawah 6 tahun, dokumen rekomendasi dari psikolog profesional menjadi syarat utama. Bila psikolog tidak tersedia, rekomendasi dapat dikeluarkan oleh dewan guru di satuan pendidikan setempat, memastikan setiap calon murid yang luar biasa tetap memiliki jalur masuk yang terbuka.
Sementara itu dilansir dari sebuah media daring nasional bahwa Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, menekankan bahwa kunci utama penerimaan adalah kesiapan anak mengikuti proses pembelajaran, bukan semata-mata angka usia. “Fleksibilitas ini menegaskan bahwa pendidikan adalah tentang mengasah potensi, bukan sekadar mematuhi batasan umur,” tuturnya.
Dengan kebijakan ini, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk menciptakan pendidikan yang inklusif, adaptif, dan berpihak pada potensi anak, membuka peluang bagi setiap generasi muda untuk berkembang sesuai ritme dan bakat mereka.(Red/yun).



