BeritaDaerahHukum dan KriminalPemerintahanSosial

Dugaan Malpraktik Perizinan Tower Telekomunikasi di Arjosari Mengemuka, Warga Tempuh Jalur Hukum

"Terdapat sejumlah aspek mendasar yang tengah dikaji secara serius oleh tim hukumnya"

Pacitan, JBM.co.id-Polemik keberadaan tower telekomunikasi milik PT Mitracel di Kecamatan Arjosari tampaknya belum menemukan titik akhir. Sejumlah warga yang bermukim di sekitar lokasi tower dikabarkan mulai menempuh langkah hukum sebagai bentuk tindak lanjut atas keresahan yang selama ini mereka rasakan.

Kuasa hukum warga, melalui Firma Hukum Astra Nawa Sena Pacitan, membenarkan telah menerima mandat pendampingan dari beberapa warga terdampak. Direktur firma tersebut, Moh Saptono Nugroho, mengatakan pihaknya saat ini masih menyusun konstruksi hukum sebelum menentukan langkah yang akan ditempuh.

“Ya bisa pidana, bisa perdata. Kita tunggu dulu penyusunan konstruksi hukumnya bagaimana,” ujar Saptono, Selasa (25/5/2026).

Mantan anggota DPRD Pacitan periode 1999–2004 itu mengungkapkan, terdapat sejumlah aspek mendasar yang tengah dikaji secara serius oleh tim hukumnya. Salah satunya berkaitan dengan dugaan dampak radiasi tower terhadap lingkungan sekitar, termasuk keluhan warga mengenai kerusakan perangkat elektronik yang disebut kerap terjadi saat sambaran petir muncul di sekitar tower.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan adanya persoalan dalam proses administrasi perizinan pembangunan tower tersebut. Saptono menyebut, terdapat indikasi tidak terpenuhinya persyaratan persetujuan warga terdampak, namun izin pembangunan tetap diterbitkan.

“Ini masih akan kita kaji, kemana delik yang akan kita munculkan nantinya,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, Saptono menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menyeret unsur penyelenggara pemerintahan apabila dalam kajian hukum nantinya ditemukan indikasi pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan.

“Bisa juga ada pejabat yang akan kita adukan delik pidananya,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik tower maupun organisasi perangkat daerah terkait belum bisa dikonfirmasi. (Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button