BangliBeritaDaerahPemerintahan

Kasus Desa Adat Selat Susut Bangli, Forkompinda Lahirkan Opsi Bendesa Sementara

Jbm.co.id-BANGLI | Permasalahan Desa Adat Selat, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli menjadi polemik yang semakin berlarut-larut.

Sejumlah inisiatif Pemerintah Daerah sudah dilakukan, untuk mengantisipasi terkait keamanan, agar situasi tetap aman dan kondusif, dalam menjaga adat, budaya dan tradisi.

Menyikapi hal tersebut, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Bangli mengambil peran, untuk menengahi kasus tersebut.

Kemudian, Forkompinda Kabupaten Bangli menghadirkan ketiga Kelihan Banjar Adat, yakni Banjar Selat Tengah, Kaja Kauh dan Selat Peken ditambah lagi 2 tokoh dari masing-masing banjar di Kantor Bupati Bangli, Senin, 7 Juli 2025.

Foto: Forkompinda Kabupaten Bangli menghadirkan ketiga Kelihan Banjar Adat, yakni Banjar Selat Tengah, Kaja Kauh dan Selat Peken ditambah lagi 2 tokoh dari masing-masing banjar di Kantor Bupati Bangli, Senin, 7 Juli 2025.

Rapat yang dipimpin Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar berlangsung alot, karena berbeda sudut pandangan.

Bendesa Adat terpilih, I Nengah Meres sebagai pengganti Ketut Pradnya yang kini tinggal menunggu pelantikan, pada 10 Juli 2025 justru ditunda pelantikannya alias di-nol-kan.

Forkompinda menawarkan dua opsi sebagai alasan menjaga kondusifitas wilayah.

Alternatif Pertama, melanjutkan Bendesa Adat terpilih, I Nengah Meres. Alternatif Kedua menunjuk Kelihan Adat Selat Tengah, yakni Wayan Ratnata ditunjuk oleh ketiga Prajuru Banjar Adat sebagai Bendesa yang akan melalui paruman ketiga Banjar Adat nantinya sesuai mekanisme.

Setelah ditawarkan dua alternatif tersebut, lanjutnya ketiga Prajuru Banjar Adat sepakati alternatif kedua, yaitu kepemimpinan dilanjutkan sementara oleh Wayan Ratnata.

Namun, sesuai kesepakatan Ratnata hanya sebagai Bendesa Sementara dengan tugas utama merevisi awig-awig Desa Adat Selat sampai melahirkan Bendesa Adat Selat definitif.

Menurutnya, tugas Bendesa Adat yang bersifat sementara itu sesuai kesepakatan tertulis bahwa dalam rentang enam bulan merevisi awig-awig.

Kemudian, dalam satu bulan harus sudah melakukan sosialisasi awig-awig hasil revisi.

Dua bulan berikutnya, dilakukan perencanaan pemilihan Bendesa Adat definitif sesuai mekanisme yang berlaku.

Poin yang tak kalah pentingnya dari kesepakatan tersebut, bahwa bilamana Bendesa sementara tidak mampu melaksanakan tugas tersebut akan dilakukan pergantian melalui Paruman Desa Adat dan akan disampaikan ke Majelis Desa Adat Provinsi Bali melalui MDA Kecamatan dan Kabupaten.

Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar ketika dikonfirmasi soal hasil rapat tersebut, enggan untuk memberi komentar.

Wakil Bupati meminta wartawan untuk meminta penjelasan dari Sekda Bangli, Dewa Agung Riana Putra. Pasalnya Wakil Bupati hanya sebentar saja dapat memimpin rapat tersebut. “Maaf, pak kemarin saya sebentar bisa ikut selanjutnya dipimpin Pak Sekda,” kata Wakil Bupati Bangli asal Desa Belantih, Kintamani ini.

Sedangkan, Sekda Bangli yang baru, Dewa Agung Bagus Riana Putra ketika dimintai komentar tentang hasil rapat via WhatsApp dia menjawab singkat sekali. “Pak Wakil yang memimpin,” terangnya singkat, mantan Kepala BKPAD Bangli asal Desa Kayubihi, Bangli ini.

Rupanya kasus ini mulai mengerucut. Hal tersebut, dikarenakan Kubu Nengah Mula yang gencar untuk memperjuangkan perubahan awig-awig dengan harapan semua KK di Desa Adat memiliki hak pilih dan dipilih sebagai Bendesa sesuai dikemukakan saat mengadu ke DPRD Bangli sudah terakomodir.

“Bagi mereka siapapun bendesa terpilih nantinya tidak masalah,” tegasnya. (S Kt Rcn).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button