BeritaDaerahHukum dan KriminalPemerintahan

Kejari Tabanan Ajukan RJ, Pelaku Pencurian Dibebaskan

Jbm.co.id-TABANAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mengajukan RJ atau Restorative Justice ke pusat, yaitu Kejaksaan Agung dan disetujui atas kasus perkara pencurian sepeda motor di Kabupaten Tabanan, Rabu, 5 Juni 2024.

Akibatnya, Omyati berusia 38 tahun sebagai Pelaku Pencurian sepeda motor bisa dibebaskan, sehingga kasusnya tidak berlanjut ke meja hijau.

Sebelumnya, tersangka Omyati terjerat kasus hukum, lantaran perempuan berusia asal Jember, Jawa Timur ini, telah terbukti membantu kekasihnya, Ivan mencuri sepeda motor milik bos tempatnya bekerja sebagai buruh cetak batako di Desa Perean Tengah, Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.

Advertisement

Ditandai pelepasan rompi tahanan, akhirnya Omyati dibebaskan dari tuntutan jaksa berkat RJ atau Restorative Justice, yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.

Kepala Kejari Tabanan Ni Made Herawati, S.H., mengatakan Restorative Justice (RJ) telah melewati sejumlah tahapan proses hukum yang cukup panjang, yang diawali dari upaya perdamaian antara tersangka dan korban dengan menghadirkan tokoh agama, pendamping dan keluarga masing-masing korban hingga akhirnya Restorative Justice disetujui Kejaksaan Agung.

“Sejak hari ini Saudari Omyati sudah bisa bebas kembali ke kehidupan semula dan bisa pulang berkumpul di Jawa,” ungkapnya.

Sementara itu, Ngurah Wahyu Resta selaku Kasi Pidum Kejari Tabanan menyampaikan, bahwa tersangka Omyati dibebaskan, karena sudah memenuhi syarat Restorative Justice, sebagaimana diatur dalam pasal 5 Peraturan kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif dan Pedoman nomor 24 tahun 2021 tentang penanganan Tindak Pidana Umum.

Menurutnya, penyelesaian perkara berdasarkan RJ ini termasuk ketiga kalinya diajukan Kejari Tabanan pada tahun 2024.

“Perkara kasus pencurian sepeda motor sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice,” kata Wahyu Resta.

Patut diketahui, pelaku Omyati sempat menjalani hukuman penjara selama dua bulan, lantaran turut membantu aksi pencurian sepeda motor, yang dilakukan kekasihnya, dengan membuka dan menutup pintu gerbang parkir sepeda motor milik bosnya.

Hal tersebut dilakukan, karena Omyati terbujuk rayuan Ivan, yang dijanjikan akan dinikahi. Namun, apes Omyati dibekuk petugas. Sementara, sang kekasih, Ivan malah kabur dan masih buron hingga saat ini. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button