BangliBeritaDaerahHukum dan KriminalPemerintahan

Kejari Bangli Tahan Kepala Desa Subaya Diduga Korupsi Bumdes

Jbm.co.id-BANGLI | Terkait kasus Bumdes Desa Subaya Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli sudah lama diproses, yang akhirnya dilakukan penahanan, Jumat, 28 Pebruari 2025 tepat pukul 13.00 WITA.

Kepala Desa Subaya Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli diamankan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Jaya Giri, pada tahun 2021-2023.

Dalam keterangannya, Kasi Pidsus Kejari Bangli I Putu Gede Darma Putra, SH didampingi Kasi Intelijen Kejari Bangli I Nengah Gunarta, S.H., M.H., menjelaskan, bahwa penahanan Perbekel berinisial IND tersebut berdasarkan Surat Perintah penahanan Kajari Bangli Nomor: PRINT-104/N.1.13/Fd.1/02/2025.

“Sebelumnya, tersangka IND sudah 3 kali tidak memenuhi panggilan penyidik dan atas alasan subjektif dikhawatirkan akan melarikan diri dan dikhawatirkan akan mempersulit proses pemeriksaan maka dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Bangli,” kata Kasi Intel I Nengah Gunarta, Jumat, 28 Pebruari 2025.

Lebih lanjut Kasi Intel mengatakan bahwa selain tersangka IND, tim penyidik Kejari Bangli juga menetapkan tersangka lainnya yaitu INS dan IPJ.

“Untuk tersangka INS dan IPJ penyidik belum melakukan penahanan dengan pertimbangan bahwa mereka masih kooperatif dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Menurut Kasi Intel, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah tidak melakukan pencatatan uang masuk, tidak melakukan penyimpanan kas pada tempat yang aman dan melakukan pembiaran terhadap kekosongan jabatan bendahara dalam kurun waktu yang cukup lama.

Atas peran masing-masing tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara cq daerah, yakni kas Bumdes Jaya Giri Desa Subaya sebesar Rp 210.846.716,00,-

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (S KT Ren).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button