BeritaDaerahHukum dan KriminalNasional

Kasus UU ITE, Saksi Dipanggil Polisi di Sumbawa Diduga Bungkam Suara Pers

Jbm.co.id-SUMBAWA NTB | Kepolisian Resor Sumbawa melayangkan panggilan saksi kepada Adrisal Faisal Ab Ical terkait dugaan pencemaran nama baik di media sosial, kini menjadi sorotan tajam dan menimbulkan kekhawatiran serius.

Pemanggilan ini diduga kuat sebagai bentuk intimidasi halus yang menyasar konten berita jurnalistik yang sah dan berpotensi mengancam kebebasan pers.

Surat panggilan saksi bernomor S.Pgl / 119 / VI / 2025 / Reskrim meminta Adrisal Faisal Ab Ical, warga Dusun Boak A, Desa Boak, Kecamatan Unter Iwes, untuk memberikan keterangan terkait kasus yang dikaitkan dengan Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pemanggilan dijadwalkan di Ruang Unit Tipidter Satreskrim Polres Sumbawa, Rabu, 25 Juni 2025 pukul 09.00 WITA. Terungkap fakta mengejutkan dari pihak yang dipanggil.

“Laporan Polisi inisial S ke polisi itu, acuan utamanya adalah status pribadi saya di akun Facebook,” ungkap Adrisal Faisal, Jumat, 27 Juni 2025.

Namun, yang perlu digarisbawahi adalah status Facebook itu sebagai penggalan narasi dari berita yang dimuat di link berita.

“Berita tersebut berdasarkan hasil wawancara saya dengan narasumber saat itu. Jadi, tidak ada perbedaan sama sekali antara link berita (jurnalistik) dan status pribadi saya di Facebook,” terangnya.

Hal ini menunjukkan bahwa laporan polisi tidak hanya menargetkan unggahan media sosial semata, melainkan esensinya adalah konten berita jurnalistik yang telah melalui proses wawancara dan konfirmasi, serta tayang setahun silam.

“Jika laporan dan pemanggilan ini didasari pada berita yang sudah terkonfirmasi sesuai Undang-Undang Pers dan kaidah jurnalistik, ini adalah bentuk serangan terhadap kebebasan pers yang sangat serius,” kata seorang pegiat kebebasan pers yang meminta namanya tidak disebutkan.

Hal ini bukan lagi sekadar kasus UU ITE biasa, melainkan upaya membungkam suara pers dan menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar.

Dugaan kuat adanya intimidasi halus oleh pihak yang tidak suka atas pemberitaan tersebut semakin menguat.

Hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi iklim pers di Indonesia, dimana jurnalis dan individu yang menyebarkan informasi publik yang sah bisa terancam jerat hukum hanya karena pihak tertentu merasa tidak nyaman.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 53 / V / 25 Mei 2025 / SPKT / Res Sbw / Polda NTB, tertanggal 17 Mei 2025, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP Sidik / 316 / V / RES 1.24 / 2025 / Reskrim.

Pihak Kepolisian belum memberikan komentar resmi mengenai dugaan intimidasi ini dan keterkaitan langsungnya dengan produk jurnalistik.

Perlindungan terhadap kebebasan pers dan jurnalisme yang bertanggung jawab adalah fundamental dalam negara demokrasi. Setiap upaya untuk membungkam atau mengintimidasi harus disikapi dengan tegas agar tidak menjadi pola yang merugikan publik secara keseluruhan. (red/tim).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button