Investor Rusia Laporkan Dugaan Pelanggaran Investasi Rp11 Miliar di Proyek Kompleks Olahraga Batu Bolong

Jbm.co.id-BADUNG | Seorang investor asing asal Rusia berinisial DI (44), yang berdomisili di kawasan Canggu, melaporkan dugaan pelanggaran perjanjian investasi senilai sekitar Rp11 miliar terkait proyek kompleks olahraga di Batu Bolong, Kabupaten Badung, Bali.
Laporan tersebut disampaikan melalui kantor hukum Esther Hariandja and Partners. DI mengaku telah memenuhi sebagian besar kewajiban pembayaran dalam transaksi tersebut, namun hingga kini belum memperoleh pengalihan saham maupun hak atas aset utama proyek sebagaimana diperjanjikan.
Berdasarkan perjanjian yang dibuat pada 2024, DI dijadwalkan menerima pengalihan sebanyak 13.900 saham PT TWG. Rinciannya terdiri atas 7.089 saham milik Direktur VR dan 6.811 saham milik Komisaris DK. Pengalihan itu disebut mencakup seluruh aset serta hak perusahaan, termasuk hak sewa tanah yang menjadi bagian penting dari proyek.
Untuk tahap pertama, DI melaporkan telah membayar sebesar Rp4.900.440.000 melalui tiga kali transfer ke rekening BCA sesuai kesepakatan.
Sementara pada termin kedua, para pihak menyepakati penerapan penalti sebesar USD25.000 untuk setiap periode keterlambatan pembayaran. Menurut DI, total penalti yang telah dibayarkan mencapai USD350.000. Selain itu, sisa kewajiban sebesar USD250.000 telah dipersiapkan untuk ditempatkan melalui rekening escrow di bawah notaris independen.
Meski demikian, proses pengalihan saham disebut belum dapat diselesaikan karena dokumen pengalihan belum ditandatangani oleh DK selaku komisaris perusahaan. Kondisi tersebut membuat transaksi belum dapat diselesaikan.
Selain belum menerima pengalihan saham, DI juga mengaku tidak diizinkan memasuki lokasi proyek. Ia menyebut aktivitas konstruksi telah berhenti, sementara banner yang dipasang sebagai penanda haknya di lokasi turut dibongkar tanpa pemberitahuan.
Upaya penyelesaian melalui jalur nonlitigasi juga telah dilakukan. Namun, somasi yang dikirimkan kepada pihak terkait disebut tidak memperoleh tanggapan.
Atas kondisi tersebut, DI akhirnya melaporkan perkara ini ke Polres Badung. Melalui kuasa hukumnya, DI juga menyatakan akan menggugat setiap transaksi atas saham PT TWG maupun atas tanah yang menjadi objek investasi apabila dilakukan sebelum sengketa memperoleh penyelesaian hukum.
Pihak kuasa hukum menilai kasus tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan kepastian hukum bagi investor dan iklim investasi di Bali, yang selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi utama investasi asing di Indonesia. (red/hd).



