APBD Pacitan 2027: Sinyal Relaksasi Belanja Menguat, Pemkab Masih Menunggu Kepastian Pusat
"Relaksasi tersebut bakal menjadi variabel penting dalam menyusun postur APBD 2027"

Pacitan,JBM.co.id-Peta fiskal daerah pada 2027 mulai menunjukkan sinyal perubahan. Pemerintah pusat disebut tengah membuka kembali ruang relaksasi bagi daerah dalam memenuhi batas belanja pegawai dan belanja infrastruktur.
Kelonggaran tersebut menjadi angin baru bagi daerah yang selama ini harus berjibaku menyeimbangkan kebutuhan belanja aparatur dengan tuntutan pembangunan. Namun, bagi Pemerintah Kabupaten Pacitan, kabar itu belum lebih dari informasi yang masih menunggu kepastian regulasi.
Badan Anggaran (Banggar) DPR RI disebut telah menegaskan adanya ruang relaksasi terhadap ketentuan mandatory spending daerah. Melalui skema tersebut, daerah disebut mendapat kelonggaran dalam penerapan batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD dan belanja infrastruktur maksimal 40 persen hingga 2028.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), khususnya Pasal 146 ayat (1) dan Pasal 147 ayat (1).
Jika benar diberlakukan, relaksasi tersebut bakal menjadi variabel penting dalam menyusun postur APBD 2027. Daerah memiliki ruang lebih luas untuk mengatur komposisi belanja sesuai kapasitas fiskal dan kebutuhan pembangunan masing-masing.
Tak hanya soal batas belanja. Perubahan yang lebih besar juga disebut tengah disiapkan pemerintah pusat. Belanja gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya guru dan tenaga kesehatan, dikabarkan akan dibiayai melalui APBN mulai 2027.
Skema tersebut tentu berpotensi mengubah struktur beban belanja daerah. Sebagian komponen belanja yang selama ini harus ditanggung APBD berpeluang bergeser menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Namun, sampai saat ini Pemkab Pacitan belum mendapatkan kepastian mengenai kabar tersebut.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan, Deni Cahyantoro, menegaskan belum ada informasi maupun aturan resmi yang diterima daerah terkait kebijakan tersebut.
“Belum ada informasi resmi,” kata Deni saat mengikuti rapat melalui pesan WhatsApp, Rabu (29/9).
Bahkan, plafon anggaran 2027 yang akan menjadi pijakan utama penyusunan APBD Pacitan juga belum ditetapkan pemerintah pusat.
Artinya, Pemkab Pacitan masih harus menunggu dua kepastian sekaligus: berapa kapasitas fiskal yang akan diberikan pusat dan bagaimana aturan baru mengenai belanja wajib daerah akan diterapkan.
Di tengah penantian itu, informasi mengenai relaksasi justru menguat dari internal DPRD Pacitan.
Sumber di internal DPRD Pacitan membenarkan adanya informasi mengenai kelonggaran batas belanja pegawai dan belanja infrastruktur hingga 2028.
“Saya dapat bocoran dari Pak Tito (Mendagri, Red) memang ada kelonggaran sampai 2028,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Jika nantinya dituangkan secara resmi, kebijakan tersebut akan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan arah APBD Pacitan 2027. Terlebih, ruang fiskal daerah tidak hanya ditentukan oleh besaran pendapatan, tetapi juga oleh seberapa besar belanja wajib yang harus dipenuhi.
Kepastian itu menjadi krusial. Sebab, setiap perubahan pada komposisi belanja pegawai maupun infrastruktur akan berpengaruh langsung terhadap ruang anggaran yang dapat digunakan untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik.
Untuk sementara, pemerintah daerah masih menunggu. Kabar relaksasi sudah beredar, tetapi regulasi resmi belum sampai ke meja Pemkab Pacitan.
Dengan kata lain, ruang fiskal 2027 mulai dibuka, tetapi kuncinya masih berada di pemerintah pusat.(Red/yun).




