Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Buronan Interpol Kabur dari Bali Gunakan Paspor Palsu

Jbm.co.id-BADUNG | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggagalkan upaya pelarian seorang buronan Interpol yang diduga terlibat jaringan kejahatan lintas negara. Warga negara Australia tersebut mencoba meninggalkan Bali menggunakan paspor palsu melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Kasus ini terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WITA saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang jet pribadi CAPA JET dengan nomor penerbangan N917CJ rute Denpasar menuju Maputo, Mozambik.
Dalam manifes penerbangan, terdapat empat penumpang warga negara asing yakni ARR asal Portugal, GAM berkewarganegaraan Brasil, GS asal Italia, dan FMJ asal Brasil. Selain itu terdapat tiga awak pesawat yang tetap berada di dalam pesawat.
Petugas Imigrasi menemukan kejanggalan pada paspor Brasil yang digunakan penumpang atas nama GAM. Setelah dilakukan pengecekan sistem keimigrasian, tidak ditemukan data perlintasan masuk maupun izin tinggal yang sah atas nama tersebut di Indonesia.
Kecurigaan petugas semakin kuat setelah seluruh penumpang kembali masuk ke dalam pesawat tanpa izin saat pemeriksaan lanjutan akan dilakukan. Pesawat bahkan sempat bersiap menuju runway meski telah diminta tetap berada di apron.
Imigrasi Ngurah Rai kemudian berkoordinasi dengan otoritas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk menghentikan keberangkatan jet pribadi tersebut. Pesawat akhirnya diarahkan kembali ke Terminal VIP untuk pemeriksaan menyeluruh.
Dalam proses penyisiran, petugas menemukan penumpang bernama GAM bersembunyi di toilet pesawat. Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap paspor Brasil yang digunakan merupakan dokumen palsu.
Identitas asli pria tersebut diketahui bernama AP, warga negara Australia berusia 55 tahun kelahiran Whyalla. Setelah dilakukan pencocokan data internasional, AP terkonfirmasi sebagai buronan Interpol dengan tingkat kecocokan mencapai 100 persen.
Data dari National Central Bureau (NCB) Canberra menyebut AP merupakan tersangka dalam kasus kejahatan transnasional dan diduga menjadi tokoh penting dalam jaringan Transnational Serious Organised Crime (TSOC). Ia juga disebut sebagai anggota senior kelompok geng motor internasional.
Australian Federal Police (AFP) mengungkap AP diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika ilegal skala besar ke Australia. Selama ini ia disebut berupaya menghindari proses hukum dengan menggunakan dokumen perjalanan ilegal untuk berpindah negara.
Menindaklanjuti kasus tersebut, Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri. Pemeriksaan juga melibatkan kerja sama internasional bersama Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat dan Australian Federal Police (AFP).
Seluruh penumpang, awak pesawat, dan jet pribadi tersebut sempat dikenai penundaan keberangkatan selama proses penyelidikan berlangsung. Sementara AP langsung diamankan petugas dan dikenai tindakan pencegahan serta penangkalan seumur hidup dari wilayah Indonesia sebelum dideportasi ke Australia.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan untuk mencegah Indonesia dijadikan tempat pelarian pelaku kejahatan internasional.
Menurutnya, Imigrasi Ngurah Rai senantiasa melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian secara ketat dan profesional untuk memastikan kedaulatan dan keamanan negara.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi buronan maupun pelaku kejahatan lintas negara untuk menjadikan Indonesia sebagai tempat pelarian. Langkah ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’, yakni hadir untuk melindungi bangsa dan melayani masyarakat,” tegas Bugie.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini memperlihatkan sinergi antara Imigrasi, aparat penegak hukum nasional, dan mitra internasional dalam memperkuat pengawasan perbatasan Indonesia serta memberantas kejahatan transnasional. (ace).



