Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Asal Australia, Usai Jalani Penjara Akibat Kasus KDRT

Jbm.co.id-BADUNG | Seorang WNA atau Warga Negara Asing asal Australia berinisial BJC, laki-laki berusia 53 tahun diberikan tindakan berupa pendeportasian oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
BJC dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Batik Air Denpasar-Sydney, Rabu 4 Oktober 2023.
Kakanim atau Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyampaikan, bahwa Petugas Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai turut melakukan pengawasan pendeportasian terhadap BJC guna memastikan kelancaran proses keberangkatan yang bersangkutan.

Suhendra juga menambahkan, bahwa BJC yang telah selesai menjalani hukuman kurungan penjara akibat kasus KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga langsung diserahterimakan dari Lapas Kelas IIA Kerobokan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk proses pendeportasian, Rabu, 4 Oktober 2023.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh BJC kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan kami cantumkan dalam daftar penangkalan,” tutupnya. (red).