Gubernur Koster Minta 636 Perbekel di Bali Waspada Kelola Dana Desa

Jbm.co.id-DENPASAR | Gubernur Bali Wayan Koster meminta seluruh perbekel di Bali berhati-hati dalam mengelola keuangan negara, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. Koster menegaskan tidak ingin ada perbekel tersangkut masalah hukum akibat penyalahgunaan dana desa.
Pesan tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Percontohan Desa Antikorupsi di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (9/7/2026).
Menurut Gubernur Koster, perbekel merupakan ujung tombak pemerintahan di tingkat paling bawah. Perbekel memiliki peran penting memastikan program pembangunan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, hingga kepentingan lokal desa dapat berjalan dengan baik.
“Perbekel memegang peran penting dalam menyukseskan program pembangunan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten hingga kepentingan lokal desa,” kata Gubernur Koster.
Gubernur Koster mengatakan penguatan posisi desa menjadi salah satu perhatian seriusnya sejak masih duduk di DPR RI. Menurutnya, lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan ruang yang lebih besar bagi desa untuk mengelola pembangunan, termasuk melalui alokasi anggaran dari APBN maupun APBD.
“Kenapa kita sasar desa, karena desa adalah entitas terkecil yang paling dekat dengan rakyat. Kalau desa berhasil menjalankan agenda pembangunan, maka sebagian pelayanan publik dan pembangunan akan tuntas,” terangnya.
Namun, besarnya anggaran yang dikelola desa juga dinilai membuka celah terjadinya penyimpangan apabila tidak disertai tata kelola yang akuntabel. Koster mengingatkan, korupsi dapat terjadi ketika terdapat niat sekaligus kesempatan.
“Ada kesempatan dan ada niat, maka terjadilah tindakan melanggar aturan yang disebut korupsi,” ucapnya.
Karena itu, sejak periode pertama kepemimpinannya, Koster mengaku memberikan perhatian terhadap upaya pencegahan korupsi di tingkat desa. Pemprov Bali juga secara rutin menggulirkan program penguatan antikorupsi dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya tak ingin ada kepala desa tersangkut masalah hukum karena korupsi dana desa baik yang bersumber dari APBN maupun APBD Provinsi dan Kota/Kabupaten,” katanya.
Gubernur Koster juga menyebut Pemprov Bali telah memberikan insentif kepada perbekel dan aparatur desa. Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur pemerintahan desa.
Ia menilai Bimtek Desa Antikorupsi penting untuk menyegarkan kembali komitmen pencegahan korupsi di tingkat desa. Ke depan, Koster berharap program tersebut tidak berhenti pada desa percontohan, tetapi dapat diterapkan di seluruh desa di Bali.
“Jangan hanya percontohan, tapi harus menjangkau 636 desa di Bali. Kalau ada panduan dari KPK, saya siap memimpin dan mengumpulkan seluruh kepala desa,” ujarnya.
Wakasatgas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Ariz Dedy Arham mengapresiasi inisiatif Pemprov Bali. Ia mengatakan Program Desa Antikorupsi telah berjalan sejak 2021 dan kini mencakup 235 desa percontohan.
Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana melaporkan Bimtek Percontohan Desa Antikorupsi tersebut melibatkan perbekel dan aparatur dari 13 desa percontohan yang dipilih melalui proses observasi dan verifikasi. (ace).




