Dispendukcapil Pacitan Tindaklanjuti Permendagri 6/2026, Kolom Pekerjaan PNS di KTP Berubah Jadi ASN
"Regulasi terbaru tersebut mengatur penyesuaian nomenklatur jabatan bagi ASN"

Pacitan,JBM.co.id-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pacitan (Dispendukcapil) bakal segera menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026 terkait perubahan penulisan kolom pekerjaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Regulasi terbaru tersebut mengatur penyesuaian nomenklatur jabatan bagi ASN. Jika sebelumnya dalam kolom pekerjaan tertulis PNS (Pegawai Negeri Sipil), maka ke depan akan diubah menjadi ASN. Kebijakan ini merupakan bagian dari penyeragaman administrasi kependudukan secara nasional.
Kepala Dispendukcapil Pacitan, Tri Mudjiharto, menegaskan pihaknya siap melaksanakan ketentuan tersebut secara bertahap.
“Nggih Mas (wartawan, Red), kita terus menindaklanjuti hal tersebut secara bertahap,” ujarnya, Ahad (1/3/2026).
Menurut Tri, implementasi perubahan data tidak hanya dilakukan pada KTP elektronik, melainkan diawali dari pembaruan data pada Kartu Keluarga (KK). Hal itu karena KK menjadi dokumen dasar dalam setiap proses perubahan data kependudukan.
“Nggih mas (wartawan, Red) karena dasar untuk perubahan KTP dari KK,” tegas mantan Kepala Bakesbangpol itu.
Dispendukcapil Pacitan akan melakukan penyesuaian data seiring dengan pengajuan perubahan administrasi oleh masyarakat. Artinya, pembaruan kolom pekerjaan menjadi ASN tidak serta-merta dilakukan secara massal, melainkan mengikuti mekanisme layanan administrasi yang berlaku.
Berangkat dari adanya regulasi ini, diharapkan tertib administrasi kependudukan semakin meningkat serta selaras dengan ketentuan perundang-undangan terbaru. Masyarakat, khususnya ASN di Kabupaten Pacitan, diimbau untuk memastikan data pada Kartu Keluarga telah sesuai sebelum mengajukan perubahan KTP. (Red/yun).




