SPA Disebut Masuk Kategori Kesehatan Tradisional dan Terapis SPA Bakal Berpraktek di Rumah Sakit

Jbm.co.id-DENPASAR | SPA masuk kategori kesehatan tradisional, yang selama ini sudah berjalan dengan baik.
Tak hanya itu, Terapis SPA juga harus mendapatkan rekomendasi dari Asosiasi SPA untuk memperoleh semacam izin praktek.
“Itu intinya, selama ini sudah berjalan, ada yang mau buka usaha layanan SPA sendiri dan ada juga Panti Sehat itu izin dari Dinas Kesehatan,” kata Kepala Dinas Kesehatan atau Dinkes Bali Nyoman Gede Anom bersama dengan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menerima audensi Bali SPA Bersatu di Ruang Bali Tourism Media Centre (BTMC) Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Denpasar, Senin, 10 Pebruari 2025.
Meski demikian, Gde Anom menyebutkan pajak tinggi dikenakan bagi usaha berkategori hiburan, karena usahanya berada di hotel.
Namun, Terapis SPA yang melakukan kegiatan di bidang kesehatan tradisional berpraktek di Griya Sehat tidak bermasalah terkait pajak.
“Itu tidak kena pajak 75 persen, karena tidak masuk ranah hiburan. Nanti kedepan, kesehatan tradisional juga dibuka di Rumah Sakit, sehingga Terapis SPA bisa berpraktek di Rumah Sakit,” paparnya.
Disebutkan, Terapis SPA setara dengan Dokter yang harus bersertifikasi, jika nanti berpraktek di Rumah Sakit.
“Itu nanti izin praktek dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota,” ungkapnya.
Kedepan, Gde Anom menyebutkan bakal ada Medical Wellness Tourism. Jika Medical itu ada peran Dokter, tapi Wellness itu masuk kategori kesehatan tradisional, yang meliputi Akupuntur, Akupresur dan SPA serta jenis kesehatan tradisional lainnya.
“Itu semuanya masuk kesehatan tradisional, kedepan kita masih nunggu Permenkes. Kalau dulu khan tidak boleh masuk hanya orang-orang medis saja, tapi nanti akan diperbolehkan masuk kesehatan tradisional,” tambahnya.
Jika masuk kategori kesehatan tradisional, lanjutnya Terapis SPA berpraktek di Griya Sehat sangat jelas berisi jenjang pendidikan dan bersertifikasi serta memperoleh izin praktek secara resmi.
Bahkan, nantinya semua Rumah Sakit Negeri dan Puskesmas sudah dibuka praktek kesehatan tradisional.
Selain itu, dibawah Dinas Kesehatan, yakni Rumah Sakit Bali Mandara dan lainnya juga sudah dibuka praktek kesehatan tradisional.
“Dari kita Dinas Kesehatan juga ada sisi pengawasannya. Kita cek kedalam, pasti kita tanyakan mana Terapis SPA apa punya sertifikasi dan izin praktek,” urainya.
Sementara itu, Ketua Bali SPA Bersatu, I Gusti Ketut Jayeng Saputra Cidesco atau Aji Jaens menyebutkan, bahwa pihaknya mengucapkan terima kasih atas dukungan Pemerintah Provinsi Bali, khususnya Dinas Pariwisata Provinsi Bali.
“Dari perjuangan kami, kemarin di MK keluar Amar Putusan, bahwa SPA Bali tidak lagi berada di ranah hiburan,” kata Aji Jaens.
Menurutnya, kehadiran di Kantor Dinas Pariwisata Bali untuk memastikan kembali SPA Bali masuk kategori kesehatan tradisional, yang tidak berada di ranah hiburan.
“Kita juga tanyakan tentang pajak dan juga bagaimana sistem pengawasan bagi usaha yang masih menggunakan kata SPA itu tidak autentik sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Oleh karena itu, Aji Jaens menyatakan SPA Bali sangat jelas tercantum aktivitas SPA tingkat 1,2 dan tingkat 3 pada Permenparekraf Nomor 4 tahun 2021.
Untuk itu, Aji Jaens berharap para pengusaha SPA Bali mulai melek atas regulasi dan aturan tentang SPA.
“Sehingga kita bersama-sama melindungi aktivitas SPA yang ada di Bali itu sendiri. Jadi, tidak disamakan dengan aktivitas SPA yang ada diluar Bali,” urainya.
Turut hadir, Ketua DPD Asosiasi SPA Indonesia (ASPI) Bali, Nyoman Sastrawan dan Direktur Utama Taman Air SPA Bali, Debra Maria yang juga Sekjen Bali SPA Bersatu, Manajer SPA Bali Seminyak Kuta, Ni Komang Ermayanti serta pelaku dan pengusaha SPA Bali. (ace).