Gubernur Koster Ultimatum Desa dan Kota di Bali: Gagal Kelola Sampah Bisa Berujung Pidana

Jbm.co.id-DENPASAR | Penanganan sampah di Bali kini memasuki fase krusial. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menegaskan bahwa kegagalan mengelola sampah tidak lagi dipandang sekadar persoalan kebersihan, tetapi dapat berujung pada konsekuensi hukum bagi pejabat daerah.
Gubernur Bali Wayan Koster menekankan pentingnya percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber, saat mengumpulkan seluruh kepala desa, lurah, dan bendesa adat se-Kota Denpasar di Gedung Sewaka Dharma, Denpasar, Senin, 9 Maret 2026.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede, serta Sekda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya.
Dalam arahannya, Gubernur Koster menyebut pemerintah pusat kini mengambil sikap tegas terhadap persoalan sampah di Bali. Ia merujuk langkah Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq yang menaruh perhatian serius terhadap pengelolaan sampah di Pulau Dewata.
“Pak Menteri sudah mengambil posisi tegas. Kita harus kerja sekarang, masifkan pengelolaan sampah berbasis sumber sampai ke rumah tangga,” kata Gubernur Koster.
Gubernur Koster menetapkan batas waktu percepatan sistem pengelolaan sampah hingga 31 Maret 2026. Setelah itu, TPA Suwung tidak lagi diperbolehkan menerima sampah campuran. Mulai 1 April hingga 31 Juli 2026, tempat pembuangan tersebut hanya boleh menerima sampah residu.
Kebijakan ini mengharuskan masyarakat mulai memilah sampah dari rumah tangga, memisahkan sampah organik, nonorganik, dan residu. Jika tidak berjalan, dampaknya bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga bisa menyeret pejabat daerah ke proses hukum.
Bahkan, Gubernur Koster mengungkapkan bahwa penyelidikan terkait pengelolaan sampah sudah berjalan dan sejumlah pejabat telah dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum. “Kepala dinas sudah dipanggil provinsi dan kota. Saya juga sudah di-BAP. Ini bukan main-main,” ujarnya.
Gubernur Koster menegaskan bahwa langkah cepat perlu dilakukan agar tidak ada kepala daerah atau kepala desa yang terseret perkara pidana akibat kelalaian dalam menangani persoalan sampah.
“Kita tidak ingin wali kota Denpasar menjadi tersangka. Kita juga tidak ingin kepala desa jadi tersangka. Ini tugas bersama,” kata Gubernur Koster.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Koster juga menyoroti contoh pengelolaan sampah berbasis sumber yang berhasil diterapkan di Banjar Saraswati, Kesiman. Model ini bahkan telah ditinjau langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup.
Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa sistem pengelolaan sampah sebenarnya sudah tersedia, tinggal bagaimana komitmen pemerintah dan masyarakat untuk menerapkannya secara konsisten.
“Kalau di Banjar Saraswati bisa, kenapa tempat lain tidak bisa. Ilmunya sama, manusianya sama. Yang beda hanya komitmen,” tegasnya.
Untuk mempercepat implementasi, Gubernur Koster mendorong pemerintah kota hingga perangkat desa memimpin langsung gerakan pengelolaan sampah.
Gubernur Koster juga meminta sekitar 6.000 pegawai Pemkot Denpasar turun ke desa-desa guna membina penerapan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber.
Langkah ini diharapkan mampu memanfaatkan momentum perhatian pemerintah pusat sekaligus memperbaiki sistem pengelolaan sampah di Bali secara menyeluruh, sehingga ancaman krisis lingkungan maupun risiko hukum bagi pejabat daerah dapat dihindari. (red).




