BadungBeritaDaerahPolitik

Masa Tenang, Hasil Survei Pemilu Dilarang Diumumkan Dapat Disanksi Pidana 1 Tahun

Jbm.co.id-BADUNG | Berakhirnya  seluruh kegiatan kampanye dalam bentuk apapun berarti dimulainya masa tenang, pada 11 Februari 2024.

Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Badung mengingatkan kembali kepada setiap orang, baik itu dari elemen individu, peserta Pemilu, lembaga survei independen, media daring, maupun lembaga penyiaran lainnya untuk tidak mengumumkan hasil survei di masa tenang.

Hal ini sesuai dengan Pasal 449 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang disampaikan kembali dalam Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Badung tentang Cegah Dini Nomor 316/PM.00.02/K.BA-01/02/2024 tertanggal 7 Februari 2024.

Advertisement

Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Rachmat Tamara selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas menyampaikan, bahwa hasil survei Pemilu boleh ditampilkan di hari pemungutan suara, namun tidak di masa tenang yang berlangsung selama 3 (tiga) hari dari tanggal 11 Februari-13 Februari 2024. Sesuai Pasal 278 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Mohon diingat, bahwa hasil survei jangan disebarkan di masa tenang, hanya 3 hari saja, ini sudah ada aturannya dalam Undang-Undang termasuk sanksi pidananya,” tegasnya.

Menurutnya, ada sanksi pidana yang tercantum pada Pasal 509 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang berbunyi dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Selain dilarang mengumumkan hasil survei, dalam masa tenang tersebut, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung.

“Sanksi politik uang, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta,” pungkasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button