BaliBeritaDaerahKarangasemKeagamaanPemerintahan

Gubernur Koster Terbitkan Aturan Baru bagi Pamedek Saat Karya Ida Bhatara Turun Kabeh Jaga Kesucian Pura Agung Besakih

Jbm.co.id-DENPASAR | Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang tatanan baru bagi pamedek atau pengunjung saat memasuki dan berada di kawasan suci Pura Agung Besakih selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh, Sabtu, 14 Maret 2026.

Kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga kesucian pura sekaligus menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keamanan selama pelaksanaan upacara besar umat Hindu tersebut.

Selain itu, aturan ini juga bertujuan mendukung pelaksanaan persembahyangan agar berlangsung tertib dan lancar bagi pamedek dari Bali maupun luar daerah.

Dalam Surat Edaran (SE) tersebut dijelaskan bahwa Pura Agung Besakih yang berada di lereng Gunung Agung merupakan pura utama dan termasuk Pura Kahyangan Jagat tertinggi di Bali.

Dalam berbagai teks susastra Bali, Gunung Agung juga dikenal dengan nama Tolangkir yang memiliki makna “Dia Yang Mahatinggi, Mahamulia, sekaligus Mahaagung”.

Besakih bahkan disebut sebagai “Huluning Bali Rajya” atau hulu kerajaan Bali serta “Madyanikang Bhuwana” yang berarti pusat dunia.

Oleh karena itu, kawasan ini sejak zaman kerajaan Bali kuno dikategorikan sebagai kawasan suci yang tidak boleh dimasuki secara sembarangan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali juga telah membangun berbagai fasilitas pendukung di kawasan suci Besakih guna mengakomodasi kebutuhan pamedek selama pelaksanaan persembahyangan.

Jadwal Karya dan Nyejer

Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih dilaksanakan setiap tahun bertepatan dengan Purnama Sasih Kadasa. Pada tahun 2026, puncak karya berlangsung pada Kamis, 2 April 2026.

Setelah itu, rangkaian upacara dilanjutkan dengan nyejer selama 21 hari hingga Kamis, 23 April 2026.

Untuk mengatur arus pamedek, pemerintah juga menetapkan jadwal persembahyangan berdasarkan kota dan kabupaten se-Bali maupun dari luar Bali. Beberapa diantaranya, yaitu Kota Denpasar pada 6 April 2026, Kabupaten Badung pada 7 April 2026, Kabupaten Klungkung pada 9 April 2026, Karangasem pada 10 April 2026, Tabanan pada 13 April 2026, Buleleng pada 14 April 2026, Gianyar pada 15 April 2026, Jembrana pada 17 April 2026, dan Bangli pada 20 April 2026.

Sementara pamedek dari luar Bali juga dijadwalkan secara khusus, mulai dari wilayah Sulawesi, Kalimantan, Sumatra, NTT, Papua, Maluku, hingga Jawa dan luar negeri.

Tatanan Baru bagi Pamedek

Dalam Surat Edaran (SE) tersebut juga diatur tata cara masuk kawasan suci bagi pamedek dan pengunjung. Seluruh pamedek wajib masuk melalui Candi Bentar di area Manik Mas sesuai tatanan yang berlaku di kawasan pura.

Pamedek yang datang menggunakan bus atau truk akan difasilitasi shuttle bus listrik dari area parkir Kedungdung menuju Manik Mas. Selanjutnya pamedek berjalan kaki menuju area Bencingah.

Kendaraan khusus atau buggy juga disediakan bagi sulinggih, lansia, wanita hamil, ibu yang membawa bayi atau balita, serta penyandang disabilitas.

Pengunjung yang tidak melakukan persembahyangan hanya diperbolehkan berada di luar area utama persembahyangan.

Fasilitas dan UMKM Lokal

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Besakih juga menyediakan berbagai fasilitas untuk pamedek. Beberapa diantaranya wantilan atau bale pasandekan untuk beristirahat, ruang ganti pakaian, ruang laktasi, pusat informasi, pos kesehatan, pos keamanan, hingga ATM center.

Selain itu, tersedia pula ratusan kios dan los yang dimanfaatkan pelaku UMKM untuk menjual berbagai produk lokal Bali, seperti sarana persembahyangan, busana adat, kerajinan rakyat, cenderamata Besakih, hingga kuliner dan hasil pertanian lokal.

Rekayasa Lalu Lintas dan Larangan

Selama pelaksanaan karya, pemerintah juga menerapkan manajemen serta rekayasa lalu lintas menuju kawasan suci Besakih. Seluruh kendaraan diarahkan parkir pada lokasi yang telah ditentukan, termasuk parkir khusus bus, mobil, dan sepeda motor.

Selain itu, sejumlah larangan juga diberlakukan untuk menjaga kesucian dan kebersihan kawasan pura, diantaranya larangan menggunakan plastik sekali pakai, styrofoam serta membuang sampah sembarangan.

Pamedek juga diwajibkan membawa kantong sampah sendiri dan membawa pulang sisa lungsuran setelah persembahyangan.

Diakhir Surat Edaran, Gubernur Koster menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan karya di Besakih.

“Demikian Surat Edaran (SE) ini disampaikan, untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab secara Niskala-Sakala. Atas perhatian, partisipasi, dan kerjasamanya diucapkan terima kasih, matur suksma,” tutupnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button