BangliBeritaDaerahHukum dan KriminalPemerintahan

Genah Mesawitra Restorative Justice di Desa Bunutin Bangli Diresmikan

Jbm.co.id-BANGLI | Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menghadiri peresmian Genah Masawitra Restorative Justice di Balai Masyarakat Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Senin, 27 Mei 2024.

Turut hadir, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Bali, Ketua DPRD Bangli, Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, Perwakilan Anggota Forkopimda Kab. Bangli, Camat Bangli, Kepal Desa Bunutin serta undangan terkait lainnya.

Foto: Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menghadiri peresmian Genah Masawitra Restorative Justice di Balai Masyarakat Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Senin, 27 Mei 2024.

Acara ditandai dengan pemukulan gong oleh Kejati Bali dan dilakukan penandatanganan prasasti oleh Kejati Bali, Bupati Bangli dan Kajari Bangli serta penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan ( SKP2) kepada tersangka, Penyidik dan tokoh masyarakat.

Advertisement

Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, Era Indah Soraya dalam laporannya mengungkapkan, tujuan diresmikan Genah Masawitra Restorative Justice Kejaksaan Negri Bangli sebagai rumah kedua Restorative Justice Kejaksaan Negri Bangli, yang dilatar belakangi banyaknya permasalahan yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

“Kami berharap, hal ini bisa membantu dalam melaksanakan tugas untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman umum,” terangnya.

Ditambahkan, semua penyelesaian hukum kecil-kecil, agar bisa diselesaikan dengan Restorative Justice.

Menurutnya, Rumah Genah Masawitra Restorative Justice fungsinya akan diperluas untuk tempat pelayanan hukum bagi masyarakat dengan pola jemput bola.

Sementara itu, Bupati Bangli menyambut baik dan mengapresiasi setinggi tingginya kejaksaan Negeri Bangli dalam menghadirkan Rumah genah Mesawitra Restorative Justice yang kedua ini.

“Kami sangat meyakini Restorative Justice telah menjadi alternatif penyelesaian perkara, dimana ada pemulihan keadaan semula sehingga melalui konsep penyelesaian keadilan Restorative ini kehidupan harmonis di masyarakat dapat terwujud dengan baik,” jelasnya.

Sedana Arta juga berharap semoga dengan adanya Genah Mesawitra Restorative Justice dapat mejadi wadah untuk melaksanakan musyawarah, sehingga terciptanya keharmonisan di tengah masyarakat.

Peresmian Genah Masawitra Restorative justice dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat Desa Pelopor Integritas dan Sadar Hukum kepada Desa Bunutin dan sertifikat Duta Sadar Hukum kepada Bendesa Adat Bunutin. (ST.Rencana).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button