BeritaDaerahHukum dan KriminalKarangasemKeagamaan

Fakta Terungkap!!! Polisi Selidiki Kasus Penutupan Ashram di Karangasem

Jbm.co.id-KARANGASEM | Kasus Penutupan Ashram di Amlapura, Karangasem kembali terjadi di Bali, Senin, 9 Juni 2025.

Kuasa Hukum Dr. Dewa Krisna Prasada, M.H., menyatakan, kasus itu sebagai peristiwa intimidasi dan pemaksaan dari fakta-fakta yang terungkap dalam laporan informasi yang disampaikan oleh pelapor, I Dewa Anom, S.Sos., kepada kepolisian.

Foto: Kasus Penutupan Ashram di Amlapura, Karangasem kembali terjadi di Bali, Senin, 9 Juni 2025.

Pada 9 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WITA di area tempat suci Ashram, Desa Adat Subagan, Kabupaten Karangasem, sekelompok individu yang terdiri dari NR, CSA, IGA memasuki area tanpa izin pengelola.

Advertisement

Mereka mengintimidasi pelapor dengan menanyakan atribut persembahyangan yang belum diturunkan dan meminta KTP secara tidak prosedural, yang dianggap sebagai persekusi.

Pelapor menyatakan, bahwa ia berada di lokasi sebagai pelajar dan tidak berani menurunkan atribut tersebut, karena menghormati bernilai sakral.

Selain itu, kelompok tersebut memaksa I Ketut Sukiadi selaku pemilik tanah, untuk menandatangani surat, yang ditolaknya atas saran anaknya.

Selain itu, pemindahan atribut persembahyangan. Atribut persembahyangan, termasuk foto Parwa Dewa-Dewa, Kitab Suci, genta, tempat tirta, guci dan alat-alat lainnya, dipindahkan secara sembarangan oleh kelompok tersebut, dengan dalih bahwa mereka hanya membantu I Ketut Sukiadi.

Tindakan ini diduga melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, karena atribut tersebut memiliki nilai sakral bagi umat Hindu, termasuk pelapor. Tidak ada bukti bahwa pemindahan tersebut dilakukan dengan izin pengelola tempat suci, sehingga tindakan ini bersifat melawan hukum.

Maka dari itu, pihaknya telah melakukan Laporan Dugaan Tindak Pidana Persekusi, Intimidasi dan Pelanggaran terhadap Kebebasan Beragama kepada Kapolres Karangasem, pada 15 Juni 2025.

Terkait perkembangan kasus Penutupan Ashram di Amlapura, Karangasem, pihaknya menyampaikan informasi berdasarkan surat resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polres Karangasem, dengan nomor B/161/VI/RES.1.24./2025/Reskrim dan nomor B/294/VI/RES.1.24./2025/Reskrim telah diterbitkan surat panggilan klarifikasi pelapor, yaitu Dewa Anom perwakilan dari Organisasi ISKCON-INDONESIA yang ada ditempat kejadian perkara persekusi guna memberikan keterangan dalam rangka penyelidikan kasus yang dilaporkan.

Proses ini tentunya merupakan lanjutan dari Laporan Informasi dengan Nomor: LI/125/VI/2025/Reskrim dan dilanjutkan dengan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/482/VI/RES.1.24./2025/Reskrim pada tanggal 16 Juni 2025.

“Proses hukum masih berjalan dan kami menghormati setiap langkah yang diambil oleh pihak kepolisian sesuai prosedur yang berlaku,” kata Dr. Dewa Krisna Prasada didampingi Dr Febriansyah Ramadhan, I Gede Druvananda Abhiseka, I Gusti Agung Kiddy Krisna Murti dan I Ketut Dody Arta Kariawan.

Ditegaskan pula, bahwa Dewa Anom selaku pelapor yang mewakili organisasi senantiasa kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Dalam hal ini, pihaknya berharap seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat dapat menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bekerja secara profesional dan objektif.

Bahkan, pihaknya mengapresiasi perhatian publik terhadap kasus ini dan akan terus memberikan informasi yang akurat dan transparan seiring dengan perkembangan lebih lanjut.

“Kami percaya bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses hukum yang adil dan terbuka,” tutupnya. (red/tim).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button