Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Asal Belgia Karena Overstay
Jbm.co.id-SINGARAJA | Kantor Imigrasi Singaraja kembali menindak tegas WNA atau Warga Negara Asing yang melanggar peraturan Keimigrasian, dengan melakukan tindakan deportasi terhadap seorang laki-laki asal Belgia berinisial DD (38 tahun) yang tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan atau overstay, Minggu, 2 Juli 2023.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Singaraja Hendra Setiawan menyampaikan, bahwa DD diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja dalam giat patroli Keimigrasian di wilayah Kabupaten Karangasem yang langsung diamankan ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan, pada 27 Juni 2023.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa yang bersangkutan datang sendiri ke Bali dengan maksud untuk berlibur dan setelah melihat potensi pekerjaan di Bali yang bersangkutan berniat untuk mencari pekerjaan, tetapi sampai dengan diamankan oleh petugas imigrasi yang bersangkutan belum menemukan pekerjaan,” terangnya.
DD diketahui memiliki Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku sampai dengan 09 Agustus 2022 dan pada saat diamankan pada 27 Juni 2023 dan telah overstay selama 322 (tiga ratus dua puluh dua) hari. Oleh karena itu, DD ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Singaraja untuk menunggu proses pendeportasian.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan, DD dikenakan pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” kata Hendra.
Ditambahkan, untuk tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan, sehingga pihak Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya.
Sementara, Yang bersangkutan sudah dideportasi malam tadi, 2 Juli 2023 dengan penerbangan KLM Royal Dutch Airlines nomor penerbangan KL 836 (Denpasar –Amsterdam) dengan tujuan akhir Brussels, Belgia.
“Untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita, diharapkan bantuan rekan-rekan media dan seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan/aktivitas wisatawan asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu / meresahkan masyarakat melalui Kantor Imigrasi Singaraja,” pungkasnya. (red).