Fraksi Partai Golkar DPRD Badung Beri Catatan Kritis 4 Raperda Setujui APBD Badung 2027: Anggaran Besar Harus Berdampak Nyata

Jbm.co.id-BADUNG | Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Badung, Gede Suraharja menyampaikan Pandangan Umum (PU) terkait empat (4) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kamis (5/11/2026).
Keempat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara, Raperda tentang Pencabutan Perda No.10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Fraksi Partai Golkar DPRD Badung sependapat dan dapat menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Meski demikian, Gede Suraharja menegaskan Fraksi Partai Golkar tetap memberikan saran dan masukan atas pencapaian APBD Tahun Anggaran 2027, sebagaimana fungsi DPRD dalam hal budgeting.
Menurutnya, realisasi pendapatan, pada prinsip penyusunan anggaran menekankan, bahwa target penerimaan daerah harus ditetapkan berdasarkan potensi yang benar-benar dapat dicapai dengan mempertimbangkan kondisi ekopnomi, kemampuan pemungutan, serta perkembangan sumber-sumber pendapatan daerah.
Selanjutnya, Gede Suraharja juga menjelaskan pengendalian belanja operasi bukan semata-mata berarti mengurangi anggaran, melainkan memastikan bahwa setiap pengeluaran memberikan manfaat nyata, meningkatkan kinerja pemerintahan, dan tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan operasional dengan prioritas pembangunan daerah.
Terkait penutupan defisit dan keseimbangan RAPBD, Gede Suraharja memastikan kekurangan antara pendapatan daerah dan belanja daerah dapat ditutup melalui sumber pembiayaan yang sah, realistis, dan berkelanjutan sehingga seluruh kebutuhan anggaran dapat dipenuhi tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.
Terkait penyertaan modal kepada Perumdam Tirta Mangutama, Fraksi Partai Golkar mengarahkan bukan hanya pada penambahan aset melainkan pada hasil pelayanan yang dapat diukur dan dirasakan pelanggan.
“SWRO atau Sea Water Reverse Osmosis atau pengolahan air laut menjadi air bersih layak dikaji sebagai alternatif sumber air baku tambahan ketika pasokan konvensional tidak cukup,” kata Gede Suraharja.
Sementara itu, untuk penyertaan modal di PT Jamkrida Bali Mandara, Fraksi Golkar menegaskan harus ditopang kajian kelayakan yang memuat laporan keuangan audit, laba rugi, solvabilitas, likuiditas, tingkat klaim penjaminan, rasio penjaminan bermasalah, kualitas portopolio, kebutuhan modal berdasarkan ketentuan regulator, dan proyeksi imbal hasil atau dividen.
Lebih lanjut, Fraksi Partai Golkar DPRD Badung juga mendorong agar pencabutan Perda 10 tahun 2010 diikuti dengan penguatan tata kelola pelayanan administrasi kependudukan.
“Pada prinsipnya Fraksi Partai Golkar medukung penataan regulasi daerah sepanjang memberikan kepastian hukum, meningkatkan efisiensi birokrasi dan memperkuat kualitas pelayanan publik,” kata Gede Sukaharja.
Pada saat itu, Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti memimpin Rapat Paripurna didampingi tiga wakilnya, yakni AA Ngurah Ketut Agus Nadhi Putra, Made Wijaya dan Made Sunarta.
Dari eksekutif, turut hadir, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba, perwakilan Forkopimda Badung, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), direksi perusahaan daerah, unsur KPU dan Bawaslu, Camat dan Kades/Lurah se-Badung. Hadir pula, kelompok ahli DPRD Badung serta undangan lainnya.
Pewarta: Ace Wiguna
Editor: Putu Wiguna




