BadungBaliBeritaDaerahPemerintahan

Fraksi Partai Gerindra DPRD Badung Setujui RAPBD 2027 Desak UMK Naik Rp5,4 Juta

Jbm.co.id-BADUNG | Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara menyampaikan Pandangan Umum (PU) terkait empat (4) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kamis (5/11/2026).

Keempat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara, Raperda tentang Pencabutan Perda No.10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.

Terkait Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027, Fraksi Partai Gerindra sepakat dengan Bupati Badung, bahwa penyusunan RAPBD tahun 2027 mengedepankan prinsip prudent atau kehati-hatian dan berorientasi penuh pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Badung.

Secara gradual, Puspa Negara menegaskan potret komposisi RAPBD tahun 2027 sangat khas, yakni kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas belanja daerah sebesar 81,51 persen, pendidikan 20,05 persen, dan infrastruktur 54,14 persen.

“Artinya, pariwisata adalah generator pertumbuhan ekonomi Badung, maka pariwisata harus dijaga stabilitasnya, dikelola secara berkelanjutan dan destinasi di Badung diarahkan menuju destinasi regeneratif agar pariwisata tumbuh lebih baik,” kata Puspa Negara.

Oleh karena itu, Fraksi Partai Gerindra dapat menerima dan menyetujui RAPBD 2027 menjadi perda untuk selanjutnya diverifikasi oleh Gubernur Bali.

Hal tersebut berdasarkan serangkaian pertimbangan absolut bahwa telah adanya keselarasan RAPBD tahun 2027 dengan kepentingan publik, kepatuhan hukum dan kelayakan teknis anggaran, kesesuaian dengan KUA PPAS, pencapaian alokasi wajib/mandatory spending, serta telah melalui proses rapat farksi.

Tak hanya itu, Fraksi Partai Gerindra DPRD Badung juga menyetujui Raperda Penyertaan Modal di Perumdam Tirta Mangutama untuk mendorong percepatan peningkatan debit air saat ini 800 liter per detik menjadi 2.000 liter per detik, perluasan jaringan dan perkuatan pengadaan teknologi desalinasi dengan metode Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) perubahan air laut menjadi air tawar.

Fraksi Partai Gerindra juga bisa menyetujui dua (2) Raperda lainnya, yakni penyertaan modal di PT Jamkrida Bali Mandara dan Raperda tentang pencabutan Perda No.10 tahun 2010 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Perda No.9 tahun 2016.

“Saran lainnya, terkait upah minimum kabupaten (UMK) Badung yang tahun lalu ditetapkan Rp 3,7 juta, dan UMSK Rp 3,82 juta. Ini merupakan UMK dan UMKS tertinggi di Bali,” kata Puspa Negara.

Menurutnya, jika dihitung secara empirik atas kebutuhan fisik minimum (KFM), kebutuhan hidup layak (KHL), dan kebutuhan pertahanan budaya (KPB), maka masih perlu ditingkatkan.

“Saran kami kepada pemerintah daerah serta Dewan Pengupahan agar UMK Badung dinaikkan menjadi Rp 5,3 juta sampai Rp 5,4 juta tahun 2027 sehingga kebutuhan pertahanan budaya dapat terpenuhi, selain KHL dan KFM,” kata Puspa Negara.

Pada saat itu, Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti memimpin Rapat Paripurna didampingi tiga wakilnya, yakni Wakil Ketua I DPRD Badung, A.A.Ngurah Ketut Agus Nadhi Putra, Wakil Ketua II, I Made Wijaya dan Wakil Ketua III DPRD Badung, I Made Sunarta.

Dari eksekutif, turut hadir, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba, perwakilan Forkopimda Badung, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), direksi perusahaan daerah, unsur KPU dan Bawaslu, Camat dan Kades/Lurah se-Badung. Hadir pula, kelompok ahli DPRD Badung serta undangan lainnya.

Pewarta: Ace Wiguna

Editor: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button