
Jbm.co.id-DENPASAR | Dugaan penguasaan kembali lahan secara sepihak di Denpasar Utara kian menjadi perhatian publik.
Tim Kuasa Hukum Pemilik Lahan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas dan profesional demi menjamin kepastian hukum atas hak milik yang telah diperoleh secara sah.
Berdasarkan fakta hukum, pembelian lahan dan bangunan seluas 405 meter persegi oleh Heriyanto telah dilakukan pada 12 Maret 2025 melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, hak kepemilikan secara resmi telah beralih kepada pembeli.
Selanjutnya, pada 17 Desember 2025 dilakukan pengosongan lahan oleh pemilik, yang disebut turut disaksikan oleh terlapor berinisial I.N.W. Proses tersebut menandai penyerahan fisik objek kepada pihak pembeli.
Namun dua hari kemudian, tepatnya pada 19 Desember 2025, terlapor berinisial I.N.W. diduga kembali menguasai lahan tersebut secara tidak sah dan sepihak.
Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak milik yang sah dan berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum dalam sistem negara hukum.
Laporan Resmi ke Polresta Denpasar
Atas peristiwa itu, pada 24 Januari 2026, Kuasa Hukum melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar dengan nomor LP/B/83/I/2026/SPKT/Polresta Denpasar.
Laporan ini diharapkan menjadi dasar penegakan hukum yang objektif serta tidak berlarut-larut.
Sebagai bentuk keseriusan, Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Ardhika dan Rekan juga menyurati Kapolresta Denpasar pada 3 Februari 2026 (Nomor: 008/ARDHIKA/II/2026) serta Kapolda Bali pada 12 Februari 2026 (Nomor: 012/ARDHIKA/II/2026) guna meminta atensi dan pengawasan langsung terhadap proses penanganan perkara.
Tak hanya itu, pengaduan turut disampaikan kepada Ombudsman Republik Indonesia sebagai langkah pengawasan eksternal terhadap pelayanan publik dalam proses penegakan hukum.
Upaya ini ditempuh untuk memastikan laporan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kuasa Hukum Soroti Ketegasan Aparat Kepolisian
Sebagai Kuasa Hukum Herianto, Agus Surya Wijaya, SH., MH., menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak boleh hanya terpaku pada aspek administratif, melainkan harus menunjukkan ketegasan dalam menyikapi dugaan perbuatan melawan hukum di lapangan.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada formalitas. Negara wajib hadir melindungi hak milik warga yang sah. Jika tidak ada ketegasan, maka rasa aman masyarakat terhadap hukum bisa tergerus,” tegasnya.
I Made Kumbara Yasa, SH., menambahkan, pembiaran terhadap dugaan penguasaan tanpa hak berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar dan menciptakan preseden buruk dalam praktik hukum. Kepastian atas sertifikat dan transaksi sah, menurutnya, harus dijaga secara konsisten.
Sementara itu, I Made Alit Ardika, SH., C.L.A., dari Kantor Hukum Ardhika dan Rekan menegaskan seluruh langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya konstitusional untuk memastikan hak klien terlindungi.
Ujian Perlindungan Hak Milik di Negara Hukum
Kasus ini dinilai menyentuh aspek fundamental dalam negara hukum, yakni perlindungan terhadap hak milik warga negara. Jika seseorang yang telah membeli lahan secara sah masih harus berjuang mempertahankan penguasaan fisik atas asetnya, maka efektivitas penegakan hukum patut menjadi perhatian serius.
Tim Kuasa Hukum menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, di saat yang sama, mereka menuntut langkah tegas dan terukur dari aparat agar dugaan pelanggaran tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan. (red).



