BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPemerintahan

Gubernur Koster Resmi Berlakukan Perda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai di Bali

Jbm.co.id-DENPASAR | Gubernur Bali Wayan Koster resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal. Regulasi tersebut ditandatangani pada Selasa (Anggara Paing, Bala), 24 Pebruari 2026.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga kawasan pesisir dari ancaman degradasi lingkungan sekaligus memastikan ruang sakral bagi masyarakat adat tetap terlindungi secara hukum.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan Perda ini merupakan salah satu bentuk implementasi Visi Pembangunan Bali “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.

Selain itu, lanjutnya Perda Nomor 3 Tahun 2026 merupakan penjabaran serta pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 yang berdasar pada nilai kearifan lokal Sad Kerthi khususnya Segara Kerthi, yaitu menjaga kelestarian laut beserta pantai.

Menurutnya, pembentukan Perda ini memberikan landasan hukum yang jelas dalam menjaga kelestarian pantai dan sempadan pantai yang memiliki garis batas tertentu guna melindungi wilayah pesisir dari pembangunan atau aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

“Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai diberlakukan mengingat Pantai dan Sempadan Pantai merupakan wilayah strategis yang memiliki fungsi Niskala-Sakala, utamanya untuk kepentingan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal,” kata Gubernur Koster.

Lebih lanjut, Perda ini memiliki sejumlah tujuan utama, yakni melindungi nilai adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal agar tidak mengalami degradasi atau alih fungsi; mewujudkan harmonisasi pengaturan berbasis kearifan lokal; menjamin hak masyarakat adat dalam pengelolaan kawasan; mengatur pemanfaatan ruang secara tertib dan berkelanjutan; serta memberikan kepastian hukum dari potensi konflik dan kerusakan lingkungan.

“Penjaminan atas Pelindungan Pantai Dan Sempadan Pantai untuk kegiatan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal ini sangat bermanfaat bagi Bali dan masyarakat Bali, karena dalam pengaturannya akan memberikan kepastian hukum terhadap fungsi Pantai dan Sempadan Pantai secara Niskala dan Sakala,” tegasnya.

Gubernur Koster menjelaskan, fungsi Niskala mencakup kepentingan upacara adat, sedangkan fungsi Sakala meliputi fungsi sosial, ekonomi, serta fungsi lainnya yang mendukung kesejahteraan masyarakat lokal Bali. Regulasi ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan, pelindungan kegiatan spiritual, serta penguatan ekonomi masyarakat pesisir.

Secara substansi, Perda mengatur fungsi dan pemanfaatan pantai, mekanisme pelindungan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, peran serta masyarakat, hingga pendanaan.

Pemerintah Provinsi Bali juga secara khusus melindungi fungsi pantai sebagai kawasan suci dan/atau kawasan untuk pelaksanaan upacara adat dan kegiatan spiritual, termasuk akses menuju lokasi ritual seperti melasti, nyegara gunung, hingga pelaksanaan nyepi pantai atau nyepi segara sesuai dresta desa adat setempat.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan larangan menghalangi akses upacara adat, merusak sarana ritual tanpa persetujuan, mencemarkan kesucian lokasi, serta mengganggu kekhidmatan kegiatan spiritual.

Sanksi administratif bagi pelanggar meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan atau pembatalan izin, pembongkaran bangunan, hingga pemulihan fungsi ruang.

“Selain sanksi administratif, Perda juga mengatur pemberlakuan sanksi terkait berbagai bentuk pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran, kerusakan, atau penodaan terhadap Pantai dan Sempadan Pantai,” pungkasnya.

Dengan diberlakukannya Perda ini, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjaga kesucian dan kelestarian pantai sebagai ruang sakral sekaligus sumber kehidupan masyarakat pesisir secara berkelanjutan. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button