Dua SHM Asli Satu Tanah: Ada Apa???

Jbm.co.id-BADUNG | Sengketa kepemilikan tanah di Kabupaten Badung kembali menjadi sorotan publik. Perkara ini menyeret seorang perempuan yang disebut telah menguasai dan menempati lahan bersama suaminya sejak 1985.
Diatas lahan tersebut telah berdiri rumah dua lantai yang selama puluhan tahun ditempati. Persoalan baru mencuat setelah muncul pihak lain mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas objek tanah yang sama.
Pihak yang memperjuangkan kepentingan perempuan tersebut kini mempertanyakan sejumlah aspek administrasi pertanahan yang dinilai janggal, termasuk proses penerbitan sertifikat yang disebut berkaitan dengan Kantor Pertanahan (BPN) Badung.
Salah satu hal yang dipersoalkan adalah dasar kepemilikan yang menggunakan sertifikat yang disebut telah hilang.
Pihak pembela mempertanyakan keberadaan serta keabsahan data yuridis dan data fisik yang menjadi dasar penerbitan dokumen pertanahan tersebut.
Persoalan kemudian berkembang pada 2017 ketika muncul upaya pengukuran kembali atas objek tanah. Laporan terkait dugaan penguasaan tanah tanpa izin juga sempat diproses, namun disebut berakhir dengan penghentian penyidikan atau SP3.
Setahun kemudian, pada 2018, para pihak yang bersengketa disebut diarahkan menempuh jalur hukum karena terdapat klaim kepemilikan atas tanah tersebut.
Namun, persoalan kembali mencuat pada 2023. Saat itu, disebut terdapat proses pengajuan sertifikat pengganti.
Pihak pembela mempertanyakan proses tersebut karena dinilai berlangsung relatif cepat, sementara persoalan kepemilikan tanah masih berada dalam pusaran sengketa hukum.
Perkara tersebut kemudian berlanjut melalui proses gugatan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).
Menurut pihak pembela, putusan MA disebut belum diterima BPN Badung ketika sertifikat pengganti telah diterbitkan. Kondisi ini kemudian menjadi salah satu poin yang mereka minta untuk dijelaskan secara terbuka. Yang juga menjadi sorotan adalah keberadaan dua dokumen SHM asli yang disebut telah diberikan kepada pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah.
Pihak pembela menyebut salah satu dokumen tidak mencantumkan tanggal penerbitan, sedangkan dokumen lainnya mencantumkan tanggal penerbitan.
Keberadaan dua dokumen tersebut memunculkan pertanyaan mendasar dari pihak pembela, yakni bagaimana bisa terdapat dua SHM asli yang berkaitan dengan objek tanah yang sama dan bagaimana mekanisme penerbitannya dilakukan.
Pertanyaan lainnya berkaitan dengan kondisi SHM yang disebut masih berbentuk analog.
Pihak pembela juga mempertanyakan apakah sebelum penerbitan sertifikat tersebut telah dilakukan pengukuran ulang atas objek tanah.
Ditengah sengketa kepemilikan tersebut, perempuan yang selama puluhan tahun menempati rumah diatas lahan itu kembali dilaporkan.
Pihak pembela menduga laporan tersebut berkaitan dengan upaya untuk mendorong perempuan tersebut meninggalkan rumah yang selama ini ditempatinya.
Namun, dugaan tersebut masih merupakan versi pihak pembela dan membutuhkan pembuktian serta klarifikasi dari pihak yang membuat laporan.
Selain aspek administrasi pertanahan, pihak pembela juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak eksternal yang mengaku sebagai lembaga pengawal.
Mereka mengaku pernah mendengar secara langsung pernyataan seorang oknum organisasi masyarakat yang mengklaim memiliki akses kepada pihak-pihak tertentu dalam proses hukum.
Klaim tersebut juga belum dapat disimpulkan sebagai fakta dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Demikian pula dugaan keterlibatan oknum BPN Badung dalam proses penerbitan sertifikat.
Tuduhan tersebut perlu diklarifikasi secara resmi kepada Kantor Pertanahan Badung maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Kasus ini menjadi penting karena menyangkut kepastian hukum atas kepemilikan tanah, transparansi administrasi pertanahan, serta perlindungan hukum atas warga yang mengaku telah menguasai dan menempati suatu bidang tanah selama puluhan tahun.
Pihak pembela menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut dan meminta agar seluruh proses administrasi pertanahan dibuka secara transparan.
Mereka juga meminta BPN Badung memberikan penjelasan mengenai dasar penerbitan SHM pengganti, keberadaan dua dokumen SHM asli yang dipersoalkan, status data fisik dan data yuridis objek tanah, hingga kronologi penerbitannya di tengah proses sengketa hukum.
Klarifikasi dari BPN Badung dinilai penting, agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi serta untuk memberikan kepastian mengenai status hukum objek tanah yang disengketakan.
Ruang Hak Jawab Terbuka
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Badung maupun pihak-pihak lain yang berkaitan langsung dengan perkara ini untuk memberikan klarifikasi, bantahan, penjelasan, maupun hak jawab secara resmi.
Khusus kepada BPN Badung, redaksi mempersilakan memberikan penjelasan secara terbuka terkait keberadaan dua SHM yang disebut sebagai dokumen asli, dasar dan prosedur penerbitan sertifikat pengganti, riwayat serta validitas data fisik dan yuridis tanah, termasuk mengenai tanggal penerbitan sertifikat tersebut.
Setiap klarifikasi dan hak jawab yang disampaikan akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan dan dimuat secara proporsional sesuai dengan kaidah jurnalistik, sebagai bentuk komitmen redaksi terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, independensi, serta asas praduga tak bersalah.
Reporter: Hidayat/Ray
Redaktur: Putu Wiguna




