BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPariwisataPemerintahan

Dr. Somvir Ingatkan Desa Adat Intaran Amankan Aset dan Lindungi Nelayan dalam Pengembangan MSP Bali

Jbm.co.idDENPASAR | Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Publik (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menyoroti Pengembangan Marine Spatial Planning (MSP) atau Penataan Ruang Laut Berbasis Masyarakat di Desa Adat Intaran, Sanur

Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir mengingatkan agar pengembangan MSP tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan aset desa adat, ruang hidup nelayan, serta kepentingan masyarakat lokal tetap terlindungi.

Hal tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir dalam forum inisiasi pengembangan MSP yang berlangsung di BRON The Resto, Renon, Denpasar, Rabu, 24 Juni 2026.

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pihak mulai dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, akademisi Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Udayana, Bendesa Adat Intaran, pelaku usaha pesisir, hingga jajaran DPRD Bali.

Menurut Dr. Somvir, konsep MSP berbasis masyarakat merupakan langkah positif karena dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat adat dan menjadi contoh pengelolaan ruang laut yang berkelanjutan.

Namun, Dr.Somvir menegaskan bahwa keberhasilan program tersebut harus dibarengi dengan pengamanan aset desa adat agar tidak menimbulkan persoalan di masa depan.

Salah satu aset yang menjadi perhatian adalah lahan milik Desa Adat Intaran seluas sekitar 1,7 hektare yang telah memiliki sertifikat atas nama desa adat.

“Tanah itu harus benar-benar diamankan. Jangan sampai di kemudian hari tergoda atau dirayu investor sehingga hak masyarakat adat justru hilang. Sertifikat yang sudah ada harus dijaga dengan baik karena itu merupakan aset strategis milik desa,” tegasnya.

Dr. Somvir mengingatkan bahwa sejumlah persoalan aset di Bali terjadi akibat kerja sama pengelolaan yang tidak dirancang secara matang sejak awal. Karena itu, ia meminta setiap bentuk kerja sama dengan pihak luar harus memiliki aturan yang jelas dan melindungi kepentingan masyarakat adat.

Menurutnya, apabila investor nantinya dilibatkan dalam pengembangan kawasan, maka kesepakatan harus mengatur secara detail mengenai masa kerja sama, pembagian manfaat, hak dan kewajiban hingga mekanisme evaluasi.

“Jangan sampai kesepakatan yang dibuat hari ini justru merugikan masyarakat adat puluhan tahun ke depan. Kalau ada kerja sama 20 atau 30 tahun, harus dipastikan ada perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan adanya penyesuaian nilai ekonomi sesuai perkembangan zaman,” ujarnya.

Selain persoalan aset, Dr. Somvir juga menyoroti perlunya perlindungan bagi nelayan tradisional agar tidak tersisih ketika aktivitas ekonomi berkembang di kawasan pesisir.

Dr. Somvir mengingatkan masuknya investasi dan aktivitas berskala besar harus tetap memberikan ruang bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari laut.

“Nanti ketika investasi mulai masuk dan ekonomi berkembang, jangan sampai nelayan tradisional kehilangan ruang. Harus ada porsi yang jelas dan perlindungan yang nyata bagi mereka,” ujarnya.

Dr. Somvir juga mendorong adanya strategi regenerasi nelayan agar profesi tersebut tetap berkelanjutan. Menurutnya, tanpa dukungan ekonomi dan insentif yang memadai, generasi muda pesisir bisa semakin jauh dari sektor kelautan.

“Jangan sampai kita berhasil menyelamatkan ruang laut, tetapi masyarakat yang selama ini hidup dari laut justru tidak lagi ada. Penguatan ekonomi nelayan harus menjadi bagian penting dari perencanaan sejak awal,” paparnya.

Dr. Somvir berharap pemerintah pusat dapat memberikan dukungan regulasi yang kuat terhadap model MSP berbasis masyarakat agar program tersebut memiliki kepastian hukum dan tidak mudah berubah akibat pergantian kebijakan.

Menutup sambutannya, Dr. Somvir menegaskan dukungannya terhadap inisiatif KKP dalam mengembangkan MSP berbasis masyarakat di Desa Adat Intaran.

“Program ini sangat baik dan berpotensi menjadi contoh bagi daerah lain. Yang penting, sejak awal semua aturan dan perlindungannya disiapkan dengan matang agar di kemudian hari tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat,” tutupnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button